Hanter Oriko Siregar, S.H., (Pemohon I). Foto: Dok. Istimewa.
Visiokreatif.com – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden, pada Selasa (17/06/2025) di Ruang Sidang MK. Agenda sidang yaitu pemeriksaan Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 87/PUU-XXIII/2025.
Permohonan diajukan oleh Hanter Oriko Siregar (Pemohon I) dan Horison Sibarani (Pemohon II). Dalam permohonannya, para Pemohon menilai bahwa ketentuan yang hanya mensyaratkan pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat tidak memadai untuk menjamin kualitas kepemimpinan nasional.
Dalam persidangan yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hanter menyampaikan perubahan batu uji yang sebelumnya terdapat lima pasal sekarang menjadi tiga pasal sebagai batu uji. Ia juga menyampaikan perbaikan pada poin pokok permohonan.
“Pada pokok permohonan yakni; Pendidikan yang rendah untuk calon Presiden dan Wakil Presiden dalam permohonan a quo adalah merugikan hak konstitusional Para Pemohon. Norma ini menetapkan standar minimal Pendidikan yang terlalu rendah untuk posisi jabatan tertinggi dalam pemerintahan negara, yakni presiden dan wakil presiden. Sementara negara mewajibkan guru sekolah dasar minimal lulusan Pendidikan S-1, adalah sebuah ironi di mana guru SD hanya bertanggung jawab terhadap anak-anak murid sebatas pada ruang lingkup sekolah yang sangat kecil dibandingkan negara dengan segala kompleksitasnya.” Kata Hanter, Rabu (18/06/2025).
Hanter menambahkan dalam penjelasannya bahwa Pasal a quo tidak memberikan jaminan konstitusional atas pemerintahan yang dijalankan oleh pemimpin yang kompeten dan memiliki kapasitas intelektual yang memadai, pada hal para pemohon sebagai warga negara berhak atas tata Kelola negara yang dijalankan secara bertanggung jawab, rasional, dan berdasarkan ilmu pengetahuan serta keahlian sebagaimana dijamin dalam prinsip negara hukum Pasal 1 ayat (3) dan kepastian hukum yang adil Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
”Syarat Pendidikan yang terlalu rendah tersebut berdampak terhadap kualitas keputusan strategis negara yang nantinya akan langsung mempengaruhi kehidupan Para Pemohon sebagai warga negara, termasuk dalam hal ekonomi, Pendidikan, lingkungan serta keamanan sosial, yang seharusnya ditangani oleh pemimpin dengan tingkat kecakapan akademik dan pengalaman intelektual yang tinggi,” ujarnya.
Sementara, menurut Hanter, Presiden dan Wakil Presiden bertanggung jawab atas perumusan dan pengambilan keputusan kebijakan publik lintas sektor; ekonomi, hukum, pertahanan, teknologi, dan diplomasi. Presiden juga bertanggung jawab memimpin Lembaga lembaga tinggi negara, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, dan Badan Intelijen, juga bertanggung jawab untuk menentukan arah politik luar negeri dan peran Indonesia di tengah tatanan dunia global yang kompleks.
”Artinya standar minimal Pendidikan SMA sederajat untuk jabatan tertinggi dalam pemerintahan negara adalah terlalu rendah dan sudah tidak relevan, terlebih lagi tugasnya bukan sekadar seremonial, tetapi penuh dengan keputusan yang kompleks; ekonomi makro, hukum internasional, diplomasi, lingkungan dan keamanan nasional. Maka, ketika negara menentukan syarat pendidikan capres dan cawapres yang terlalu rendah sebagaimana dalam permohonan a quo, itu berarti negara menurunkan standar kepemimpinan nasional secara tidak masuk akal.” Ucapnya.
“Ini sama saja dengan membiarkan posisi strategis negara dipegang oleh orang yang— secara struktur pendidikan formal, belum tentu memiliki kemampuan analisis, kritis, dan keilmuan yang cukup untuk memahami persoalan bangsa Indonesia yang sangat rumit. Karena itu, para pemohon merasa dirugikan sebagai rakyat, yang berhak dipimpin oleh presiden yang punya kapasitas yang tinggi—bukan sekadar populer atau menang Pemilu,” tambah Hanter menjelaskan sebagai turut Pemohon.
Menurut para Pemohon, Pendidikan Tinggi atau minimal sarjana adalah parameter minimum yang secara objektif menunjukkan kemampuan seseorang dalam memahami permasalahan secara sistematik, analitis, dan kritis; Presiden dipilih dalam pemilihan umum dengan cara demokratis—maka, siapapun dapat mencalonkan diri sebagai Presiden.
“Oleh karena itu, negara perlu hadir untuk menentukan standar kelayakan untuk menjadi Presiden, tujuannya supaya hanya orang-orang yang hanya memiliki kapasitas intelektual yang memadai yang dapat bersaing. Dengan dasar tersebut, syarat minimal lulusan Pendidikan SMA sederat untuk jabatan tertinggi di pemerintahan adalah terlalu rendah dan tidak proporsional terhadap tugas dan tanggung jawab yang diemban.” Katanya.
Pemohon memiliki hak untuk mendapatkan pemerintahan yang baik dan berkualitas sesuai ketentuan UUD NRI Tahun 1945 yang menghendaki pemerintahan yang mampu menjamin keadilan, kesetaraan, kepastian hukum, pemenuhan hak asasi manusia, hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, kebebasan berpendapat, perlakuan bebas dari diskriminasi, hak mendapatkan Pendidikan, hak atas pekerjaan, dan lain sebagainya—merupakan adalah tanggung jawab negara dalam hal ini terutama pemerintah.
“Karena itu persyaratan Pendidikan yang terlalu rendah untuk jabatan in casu memungkinkan terpilihnya presiden yang tidak layak sebagaimana mestinya.” Terang Pemohon.
Selain itu, Hanter juga menjelaskan bahwa Pendidikan SMA sederajat pada umumnya memperoleh pembelajaran yang bersifat umum dan masih berada dalam tahap pembentukan dasar-dasar berpikir; tidak memberikan pelatihan analitis, penalaran kritis, dan metodologi ilmiah tingkat lanjut; tidak mengajarkan secara mendalam tentang ilmu hukum, ekonomi politik, kebijakan publik, administrasi negara, ataupun hubungan internasional—semua aspek tersebut merupakan bekal utama untuk memimpin negara dan semuanya hanya diajarkan secara umum dalam Pendidikan tinggi dengan baik.
”Persyaratan untuk jabatan in casu dalam permohonan a quo adalah telah usang secara sosiologis dan tidak relevan dalam konteks tantangan negara demokrasi dewasa ini. Dalam era globalisasi dan digitalisasi, tantangan kebijakan negara semakin kompleks; geopolitik, teknologi informasi, krisis iklim, ketahanan energi, dan ketimpangan ekonomi global, semua itu dalam penalaran yang wajar tidak bisa dihadapi dengan logika dasar lulusan SMA sederajat dan hal tersebut memerlukan kualifikasi akademik dan pengalaman kepemimpinan yang professional, serta menuntut pemahaman multidisipliner yang diperoleh melalui Pendidikan tingggi.” Ucapnya.
Maka menurut Hanter, dengan tetap mempertahankan norma a quo untuk menjabat dalam jabatan tertinggi di Pemerintahan, negara justru membuka keran regresi demokrasi yang merugikan rakyat.
“Hal ini tidak lagi sejalan dengan rasionalitas konstitusi modern seperti di negara-negara modern Turki, Aljazair, Azerbaijan, Tajikistan, Mesir, dan Kenya di mana dalam konstitusi dan Undang-undang masing-masing negara tersebut pada intinya menentukan syarat untuk menjadi presiden adalah wajib lulusan Pendidikan Tinggi.” Terangnya mengakhiri. (Tim/Red).
