Sat Lantas Polres Simalungun saat Gelar Sosialisasi Bahaya Kendaraan ODOL di Jalan Lintas Tapian Dolok. Foto: Dok. Sat Lantas Polres Simalungun.
Visiokreatif.com – Simalungun. Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Simalungun menggelar kegiatan sosialisasi terkait kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) kepada para pengemudi dan pemilik angkutan di Jalan Medan, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sabtu (31/5/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan terhadap bahaya penggunaan kendaraan yang melebihi kapasitas maupun dimensi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Kasat Lantas Polres Simalungun, IPTU Devi Siringo Ringo, S.H., S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan penyuluhan (Binluh), serta pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) yang rutin dilakukan demi menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
“Kami menghimbau kepada seluruh pemilik dan pengemudi angkutan untuk melakukan normalisasi kendaraan yang tidak sesuai aturan. Jangan mengoperasikan kendaraan ODOL karena membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar IPTU Devi.
Dalam kegiatan ini, petugas memberikan penjelasan langsung mengenai ketentuan hukum terkait ODOL serta dampak negatifnya, baik dari sisi keselamatan maupun kerusakan infrastruktur jalan. Para pengemudi tampak antusias dan responsif terhadap himbauan yang diberikan.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari program nasional untuk menciptakan Kamseltibcar Lantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) di wilayah hukum Polres Simalungun.
Kendaraan ODOL diketahui sebagai salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas serta kerusakan berat pada jalan raya.
Dengan adanya kegiatan ini, Sat Lantas Polres Simalungun berharap masyarakat semakin peduli terhadap keselamatan berkendara dan berperan aktif dalam menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman. (LEO/Red)
