(ke tiga dari kiri) Direktur Eksekutif Sahabat Lingkungan (SALING) Rian Sinaga dan Sekretarisnya Carles Nduha (ke dua dari kanan) didampingi Sejumlah senior SALING yang juga sebagai Advokat Konsultan Hukum. Foto: Dok. Sahabat Lingkungan.
Visiokreatif.com – Simalungun. Sahabat Lingkungan (SALING) menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana banjir bandang di Kelurahan Parapat dan longsor di Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada Minggu 16 Maret 2025.
Direktur Eksekutif SALING Rian Sinaga menjelaskan bahwa peristiwa banjir bandang di Kota Parapat itu telah menyebabkan kerusakan infrastruktur, lingkungan, serta berdampak pada kehidupan masyarakat, termasuk menurunnya daya tarik wisata di Kelurahan Parapat yang berpotensi mempengaruhi sektor ekonomi lokal.
Selain itu, Lanjut Rian menjelaskan bencana ini bukanlah kejadian pertama, tetapi telah berulang kali terjadi, sehingga berisiko menimbulkan trauma bagi warga Parapat yang terus-menerus terdampak dan hidup dalam ketidakpastian akan ancaman serupa di masa depan.
Analisis Penyebab Banjir Bandang
Direktur Eksekutif Saling, Rian Sinaga, mengungkapkan bahwa bencana ini merupakan hasil dari kombinasi faktor alam dan aktivitas manusia. Deforestasi di kawasan hulu secara signifikan berkontribusi terhadap degradasi lingkungan. Selain itu, praktik penguasaan lahan ilegal oleh oknum yang menggunduli hutan tanpa dasar hukum yang jelas mengakibatkan hilangnya vegetasi penting. Dengan hilangnya vegetasi, kapasitas tanah untuk menyerap dan menyimpan air pun berkurang, sehingga meningkatkan risiko banjir.
“Kami menilai bahwa bencana ini bukan hanya akibat faktor alam, tetapi juga merupakan bencana ekologis yang dipicu oleh aktivitas manusia, terutama deforestasi di kawasan hulu yang menyebabkan degradasi lingkungan.” Ujar Direktur Eksekutif SALING itu. Kamis, (20/03/2025).
Menurut SALING Bahwa posisi geografis Parapat yang terletak di kawasan di antara perbukitan membuat wilayah ini rentan terhadap aliran air dari daerah yang lebih tinggi di sekitarnya dan terjadi kerusakan ekosistem hutan di kawasan hulu, baik akibat aktivitas Hutan Tanaman Industri (HTI) yang mengubah hutan alami menjadi hutan produksi, maupun penguasaan lahan oleh oknum yang menggunduli Hutan Sitahoan tanpa dasar hukum yang jelas.
Tuntutan terhadap Pemerintah
SALING menekankan bahwa minimnya mitigasi bencana dan pengawasan pemerintah terhadap eksploitasi lahan di kawasan hulu sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu, mereka mengajukan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah agar bertanggung jawab atas penyebab banjir bandang di Parapat.
Tuntutan tersebut mencakup penguatan kebijakan perlindungan hutan dan penerapan langkah-langkah proaktif dalam pengelolaan risiko bencana. Ini semua demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan bagi masyarakat Parapat.
Berikut 7 Poin yang menjadi Tuntutan Sahabat Lingkungan (SALING) Terhadap Pemerintah terkait Bencana Banjir Bandang di Kota Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara;
1. Pemerintah Harus Bertanggung Jawab
Banjir bandang Parapat bukan hanya bencana alam, tetapi juga akibat kegagalan kebijakan tata kelola lingkungan hidup dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, Pemerintah harus bertanggung jawab secara administratif dan hukum atas kelalaian dalam menjaga keseimbangan ekosistem di kawasan hulu aliran sungai dari perbukitan di sekitar Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
2. Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Hutan dan Lahan
Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Republik Indonesia untuk segera meninjau ulang izin HTI PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), mengaudit kepemilikan lahan Enclave Sitahoan untuk mencegah penguasaan ilegal, dan menghentikan alih fungsi lahan yang meningkatkan risiko bencana ekologis di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
3. Konsistensi Penegakan Hukum terhadap Deforestasi dan Perambahan Hutan
Kami menuntut Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk konsisten menindak pengerusakan lingkungan dengan bentuk penegakan hukum secara tegas, evaluasi klaim lahan yang meragukan, serta pengawasan dan pemulihan berkelanjutan dalam rangka mencegah kejadian serupa di masa-masa yang akan datang.
4. Kategorisasi Bencana Berdasarkan Regulasi yang Jelas
Banjir bandang Parapat dan longsor Sibaganding harus dikategorikan sebagai bencana ekologis, bukan sekadar bencana alam biasa. Kami meminta pemerintah menetapkan status bencana dengan dasar hukum yang jelas, serta melibatkan Akademisi dan Ahli Lingkungan dalam menganalisis penyebab utama agar kebijakan yang diambil berbasis data ilmiah dan Regulasi yang jelas.
5. Solusi Jangka Panjang untuk Pemulihan Ekologis
Kami menuntut Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat untuk melakukan pemulihan ekosistem di kawasan hulu perbukitan sekitar Parapat secara serius dan menyeluruh dengan melakukan reforestasi di area yang mengalami deforestasi menggunakan vegetasi asli yang berperan dalam menjaga keseimbangan hidrologi, menetapkan zona perlindungan ekosistem untuk mencegah penggundulan hutan, serta menyusun rencana tata ruang berbasis mitigasi bencana agar pembangunan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, secara khusus Kelurahan Parapat dan sekitarnya tidak memperparah risiko bencana.
6. Pelibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan
Kami mendesak Pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan pengelolaan lingkungan dengan membuka akses informasi kebijakan lingkungan agar masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan, memberdayakan masyarakat lokal dalam program konservasi dan rehabilitasi hutan, serta meningkatkan edukasi lingkungan untuk menumbuhkan kesadaran dalam menjaga ekosistem.
7. Pemulihan dari Segala Sektor
Dampak banjir bandang tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga memengaruhi kondisi sosial-ekonomi masyarakat, termasuk kerusakan pada sarana prasarana pelaku usaha wisata di Kelurahan Parapat yang berdampak pada sektor Pariwisata dan ekonomi lokal. Kami meminta pemerintah untuk menjamin bantuan yang adil dan cepat bagi korban, serta melakukan perbaikan infrastruktur secara berkelanjutan, bukan sekadar tindakan darurat seperti pembersihan material banjir dan longsor.
Selain itu, pemerintah harus mendorong pengembangan solusi ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan, sehingga mereka tidak terdorong untuk melakukan aktivitas yang berisiko merusak lingkungan. Langkah ini penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.
Bencana banjir bandang di Kelurahan Parapat dan longsor di Nagori Sibaganding bukan sekadar fenomena alam, tetapi hasil dari kebijakan tata kelola lingkungan yang buruk dan lemahnya pengawasan. Kami menolak setiap upaya untuk mengabaikan akar masalah ini dan hanya berfokus pada tindakan pembersihan pasca-bencana.
Jika tidak ada perubahan signifikan dalam pengelolaan lingkungan dan penegakan hukum, maka kejadian serupa akan terus berulang dan semakin membahayakan masyarakat.
“Kami, Sahabat Lingkungan, akan terus mengawal isu ini dan memastikan bahwa Pemerintah serta pihak terkait bertanggung jawab atas kelalaian dalam menjaga ekosistem di kawasan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon ini.” Ucap Rian mengakhiri. (AS/Red)
