Ilustrasi rupiah. Foto: Thinkstock
Visiokreatif.com – Deli Serdang. Kapolres Deli Serdang AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo merespons soal anggotanya, Aipda MHB, yang dipolisikan atas dugaan kasus penipuan Rp 58 juta.
Raphael bilang, Aipda MHB desersi atau tidak masuk kerja selama 6 bulan. Pelanggaran desersi itu juga berproses di Polres Deli Serdang.
“Untuk personel tersebut sudah tidak masuk-masuk kantor atau desersi dan kami sudah proses pelanggaran tersebut,” kata Raphael kepada kumparan pada Rabu (22/1/2025).
Raphael bilang, pihaknya juga turut mencari keberadaan Aipda MHB.
“Sudah 6 bulan lalu dan kita sudah lakukan upaya pencarian kepada personel yang bersangkutan,” kata dia.
Aipda MHB sebelumnya dilaporkan tetangganya, Supianto (51 tahun), warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, ke Polres Serdang Bedagai atas dugaan penipuan, pada Sabtu (18/01/2025) lalu.
Namun, 10 tahun berlalu sejak pinjaman diberikan, MHB tak kunjung membayar. Sertifikat yang diambilnya pada 2018 juga tak kunjung dikembalikan hingga hari ini.
Supianto pun merasa curiga dan melaporkan insiden tersebut ke Polres Sergai.
Baca Juga: Bandar Narkoba Medan, Oyok Ditangkap Satnarkoba Polrestabes Medan 17000 Pil ekstasi Diamankan
Terkait laporan tersebut, Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.
“Untuk proses laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan Satuan Reskrim Polres Sergai,” kata Zulfan. (*)
