Konferensi pers terkait pencapaian desk pemberantasan narkoba di Rupatama Polri. Foto: Istimewa.
Visiokreatif.com – Jakarta. Kemenkopolkam menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait seperti Polri, Kejaksaan, BNN, TNI, hingga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba. Rapat digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri.
Usai rapat, Menkopolkam, Budi Gunawan, menyebut ada tiga hal yang telah disepakati berbagai instansi di dalam rapat untuk memberantas narkoba. Hal yang pertama, yakni semua instansi sepakat untuk memperkuat koordinasi.
“Memperkuat sinergi dan saling mendukung dalam upaya pemberantasan dan memerangi narkoba,” kata dia dalam jumpa pers, Kamis (5/12/2024).
“Sinergi ini mencakup koordinasi yang semakin intensif di dalam langkah tindakan preventif, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba,” lanjut dia.
Kemudian, yang kedua yakni komitmen untuk dapat memastikan penelusuran dan pemblokiran rekening terkait tindak pidana narkoba serta mempercepat eksekusi bagi terpidana narkoba yang putusannya sudah inkrah di pengadilan.
“Sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan,” ujar dia.
Ketiga, sambung Budi, berbagai instansi sepakat untuk menggencarkan kampanye dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya narkoba. Edukasi terutama bakal menyasar pelajar dan mahasiswa.
Melalui tiga kesepakatan itu, diharapkan harapan Presiden, Prabowo Subianto, untuk memberantas narkoba di Indonesia dapat terwujud. Narkoba diharapkan dapat diberantas sampai ke akarnya.
“Desk Pemberantasan Narkoba akan terus melakukan upaya-upaya penindakan dan penegakan hukum secara lebih masif dan keras, termasuk penelusuran dan pemblokiran aliran dana, penerapan pasal TPPU bagi pengedar dan bandar,” kata dia.
Baca Juga: TNI Gagalkan Keberangkatan 3 CPMI Illegal ke Malaysia Melalui Jalan Tikus di Sebatik
Sebelumnya diberitakan, terdapat 3,3 juta orang yang didominasi oleh remaja mengkonsumsi narkoba. Para remaja itu berada dalam rentang usia 15 tahun hingga 24 tahun.
Sementara, berdasarkan catatan dari intelijen keuangan, perputaran uang dalam transaksi narkoba mencapai angka Rp 99 triliun. (*)
