Sampah kayu gelondongan banjir bandang di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). Foto: ANTARA FOTO/Yudi Manar
Visionkreatif.com – Sumut. PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk menghentikan operasionalnya sementara per 11 Desember 2025. Aktivitas perusahaan berhenti usai menerima surat dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara menyusul bencana Sumatra.
Kemenhut mengirim Surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Nomor S.468/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tanggal 8 Desember 2025 tentang penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pada wilayah perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara mengirim surat Nomor 500.4.4.44/237/DISLHKPHPS/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) sebagai langkah kewaspadaan terhadap dampak banjir dan cuaca ekstrem.
Menanggapi kebijakan pemerintah Pusat yang menghentikan sementara operasional PT TPL tersebut, mendapat sorotan dari organisasi Sahabat Lingkungan (Saling) yang mengatakan bahwa pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup harus mengambil langkan yang tegas dan terukur demi kepastian pemulihan Hutan khususnya di Kawasan Danau Toba.
“Harusnya Pemerintah mengambil langkah yang tegas dan terukur, seperti menutup atau mencabut ijin Konsesi TPL yang berada atau berdekatan dengan Kawasan Danau Toba. Hal itu menjadi suatu kepastian bahwa Pemerintah bisa memulihkan kondisi Hutan yang gundul menjadi hutan yang lebat dan menjadi Economi hijau bagi masyarakat di sekitaran Danau Toba.” Terang Koordinator SALING, Andi Simanjuntak. Senin, (19/01/2026).
Andi juga menambahkan dan menyarankan kepada Pemerintah agar tidak memberi peluang negosiasi kepada PT TPL untuk tetap beroperasi di wilayah yang rentan terdampak banjir dan Longsor.
“Dengan dilakukannya penghentian operasional Sementara, hal itu menjadi peluang Negosiasi antara Pemerintah dan TPL untuk kembali memproduksi kayu dari kawasan hutan. Artinya berbicara kelestarian Hutan, banjir dan longsor tidak ada Negosiasi. Oleh karena itu, kami meminta Pemerintah Harus Segera Mencabut PBPH Toba Pulp, dan Lakukan Pemulihan Hutan untuk terciptanya Economi Hijau.” Terang Andi Simanjuntak.
Koordinator Saling itu juga menyarankan Kepada Pemerintah agar bercermin dari peristiwa bencana Banjir Bandang dan Longsor yang melanda Wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh, ratusan orang meninggal dunia, masyarakat kehilangan Rumah dan kehidupan sejatinya hancur. Infrastruktur rusak parah, akses jalan terputus total, ekonomi masyarakat lumpuh, Gelondongan kayu menutupi aliran sungai Hingga merusak pemukiman masyarakat.
“Apakah seperti itu, yang di inginkan Pemerintah di kemudian hari?. Stop Perambahan Hutan, Salam Lestari..!!!,” Ujar Andi Simanjuntak. (Red).
