RDP Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar terhadap keberadaan Irian Supermarket & Dept Store di Kota Pematangsiantar. Foto: Tim Redaksi Visiokreatif Fictures.
Visiokreatif.com – Pematangsiantar. Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Pematang Siantar yang langsung dipimpin Robin Manurung, Ketua Komisi I, membahas poin sorotan terhadap keberadaan Irian Supermarket & Dept.Store yang baru saja hadir beroperasi di daerah itu, menuai kontroversi atas pandangan yang disampaikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepala Dinas menaungi legitimasi pengawasan penerapan dan pelaksanaan regulasi, aturan dan peraturan mengatur tentang Ketenagakerjaan. Rabu, (30/07/2025)

“Saya menyatakan bahwa Irian Mall memenuhi syarat regulasi dan layak untuk dipertahankan, hal ini dari sisi penyerapan Tenaga Kerja bagi Warga Siantar, meski persentasenya sesuai laporan per bulan ini belum sepenuhnya,” kata Robert Sitanggang, Plt.Kadisnaker Pemko Pematang Siantar, saat menyampaikan pandangan atas pertanyaan dari salah seorang Anggota Komisi I. Selasa, (29/07/2025) di ruang rapat gabungan Komisi DPRD Kota Pematangsiantar.
“Ijin Pimpinan. Apa yang disampaikan abang sana (Sutrisno Dalimunthe, bagian Pihak Pemohon RDP-red), bahwa Irian Mall sementara waktu direkomendasikan untuk ditutup. Maka saya bertanya kepada Bapak Kepala Dinas; Apakah sesuai aturan sepantasnya Irian Mall bisa ditutup?,” kata Nurlela Sikumbang, Anggota Komisi I.
Atas pertanyaan Anggota Komisi I dari Partai PAN itu, Kadisnaker memberi pandangan dengan jawaban menaruh kontroversi, sebab berselang waktu tidak beberapa lama, Kadis tersebut bernada lantang membantah pernyataan Manajemen Irian Supermarket tersebut, menilai informasi yang disampaikan berkaitan persentase penyerapan Tenaga Kerja bagi Warga Pematang Siantar yang membutuhkan pekerjaan, bertolak belakang dengan data pada Disnaker.
Kontroversi pandangan Kadisnaker berpostur tinggi besar itu, diukur dari fakta-fakta terhadap sorotan yang dikemukakan, minim mengkonfrontir kepada pihak Manajemen Irian Supermarket. Fakta-fakta sorotan dikemukan itu, seperti masih ditemukan para Pekerja anak cabang Irian Supermarket dimaksud, belum didaftar pada Kepesertaan BPJS Tenagakerjaan.
Berikut, berkaitan upah dibawah minimum penerapan tahun berjalan. Ditambah lagi soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dijadikan dalih pembenaran pemberhentian sepihak tanpa disertai argumentasi dan administrasi manajemen.
Sehingga atas fakta-fakta sorotan dikemukan pada RDP berjalan, menuai asumsi; Ada apa dengan Kepala Disnaker Pemko Pematang Siantar? Perihal menimbulkan patut diduga oleh Pemohon RDP.
Sekedar diketahui, bahwa terlaksananya RDP tersebut merupakan akomodirasi Lembaga DPRD, dimuarakan pada Komisi I, atas Surat yang disampaikan LSM Tipikor berkolaborasi dengan FSP KEP KSPSI dalam mengusung poin sorotan berkaitan dengan pelaksanaan Ketenagakerjaan di Irian Supermarket Cabang Pematang Siantar, dan kesemena-mena pemberhentian sepihak berdalih PKWT yang menjadi fokus topik pembahasan pada RDP yang digelar, disamping banyak penilaian cacat kelayakan beroperasi. (*)
