Jondamay Sinurat dkk saat mengikuti sidang Pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Permohonan Uji Materil Undang – Undang No 6 Tahun 2023. Foto; Dok. Istimewa.
Visiokreatif.com – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Sebagian Permohonan Uji Materil Perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024 dimohonkan Perkumpulan Pemantau Sawit (Sawit Watch).
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Menurut Mahkamah larangan setiap orang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat dikecualikan bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
Dalam Putusannya Mahkamah telah memberi perlindungan hukum terhadap Masyarakat yang hidup di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersi, hal itu disampaikan Jondamay Sinurat dalam keterangan Persnya. Jumat, (17/10/2025).
“Bahwa Banyak Masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar Kawasan Hutan sudah sejak lama, dan puluhan generasi telah tinggal dalam Kawasan Hutan, bahkan sebelum Indonesia Merdeka, Masyarakat sudah tinggal dan memanfaatkan hasil Hutan di dalam Hutan untuk melangsungkan Hudup nya,” terang Jondamay Sinurat yang merupakan Kuasa Hukum Permohonan Ujii Materil Perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024 tersebut.
Lebih lanjut Jondamay Sinurat, menegaskan dan memberitahukan bahwa Masyarakat yang tinggal dan melangsungkan hidupnya di Kawasan hutan tidak perlu khawatir, dan tidak perlu takut dikarenakan dalam putusan MK tersebut sudah memberikan Perlindungan Hukum kepada Masyarakat yang tinggal dalam Kawasan Hutan untuk memanfaatkan hasil hutan asalkan tidak untuk tujuan komersial.
Jondamay Sinurat juga menyampaikan pada keterangan Persnya, Bahwa kedepannya tidak ada lagi Persekusi, tidak ada lagi diskriminasi, tidak adalagi intervesi maupun intimidasi dan tidak ada lagi persekusi dan Tindakan anarkis terhadap Masyarakat-masyarakat yang tinggal dan melangsungkan hidupnya di dalam Kawasan Hutan.
Dalam konteks “kepentingan komersial” yang digunakan sebagai pengecualian yang dimaksudkan Mahkamah adalah kegiatan perkebunan masyarakat dalam hutan yang hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan tidak untuk diperdagangkan dengan mendapatkan imbalan keuntungan.
Dengan kata lain, masyarakat yang hidup turun temurun dalam hutan yang membutuhkan sandang, pangan, dan papan untuk kebutuhan sehari-hari tidak dapat dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
Mahkamah juga mengatakan Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.”
Hal yang sama juga berlaku terhadap Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 sepanjang berkaitan dengan ketentuan norma Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023. (*)
