Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Semangkei, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara. Foto: istimewa.
Visiokreatif.com – Simalungun. Penanganan Pekerja di seluruh Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara mengacu pada kesepakatan dan regulasi yang berlaku.
Kesepakatan yang dimaksud, antara pihak Penyedia (vendor) Tenaga Kerja dengan Perusahaan yang bersangkutan dan tetap mengacu pada regulasi yang mengatur. Hal itu diketahui, sebagaimana diutarakan Irvan Sitorus, Kabag Perijinan Otoritas KEK Sei Mangkei.
“Semua penanganan terhadap Pekerja di KEK Sei Mangkei, itu berdasarkan kesepakatan dan mengacu regulasi yang mengatur Ketenagakerjaan,” kata Irvan Sitorus, saat dikonfirmasi berkaitan dengan penanganan persoalan atas Pekerja Perusahaan yang ada di kawasan tersebut, melalui sambungan seluler, Senin (8/9/2025).
Kabag Perijinan itu pun, menguraikan, bahwa setiap persoalan yang terjadi terhadap pekerja, hal itu lebih dulu diakomodir pada penanganan bagaimana yang akan ditempuh, mengacu pada kesepakatan yang sudah disepakati, menjadi legitimasi perjanjian kerjasama.
“Dilihat dulu kesepakatannya, setelah itu, jika persoalan yang timbul, merupakan pelanggaran hukum, maka akan diproses secara hukum,” kata Irvan menjelaskan.
Lebih lanjut, Irvan mengatakan, jika tidak terkait dengan pelanggaran hukum, maka diutamakan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, dan bilamana diperlukan, Administrator dapat menjadi mediator dalam musyawarah tersebut.
Irvan juga menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian masalah antara kedua belah pihak berada dalam pengawasan Administrator.
Namun, saat disinggung, bagaimana proses untuk menjadi bagian penyedia jasa (vendor) di perusahaan yang ada di KEK Sei Mangkei, Irvan lebih menggiring pada penyampaian penjelasan secara formil.
“Kalo boleh pertanyaannya disampaikan secara formil/ lewat surat, agar penjelasan dari Administrator juga disampaikan secara formil oleh kepala Administrator,” kata Irvan menutup pembicaraan. (Lap.Red)

1 thought on “Penanganan Pekerja Kawasan KEK Sei Mangkei Mengacu Kesepakatan dan Regulasi Mengatur”
Comments are closed.