Barang bukti berupa sabu yang diedarkan napi dari dalam Rutan Putussibau. Foto: Dok Polres Kapuas Hulu
Visiokreatif.com – Pontianak. JH (38), pria asal Pontianak yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Putussibau kendalikan peredaran narkoba. Mirisnya, pengedar narkoba ini menyuruh anak perempuannya mengantarkan sabu untuk pelanggannya. Sabtu, (31/05/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Putussibau Selatan.
“Sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu menemukan seorang perempuan berinisial NP di depan minimarket membawa sebuah kantong plastik mencurigakan. Saat itu NP mengaku hanya diminta oleh ayahnya untuk mengantarkan barang tersebut kepada seseorang yang tidak dikenalnya. Setelah dibuka, dalam kantong tersebut ditemukan enam klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis shabu. NP juga menginformasikan bahwa ayahnya saat ini sedang berada di Rutan Kelas IIB Putussibau,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu, IPTU Egnasius pada Jumat, 30 Mei 2025.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Satresnarkoba berkoordinasi dengan pihak Rutan dan melakukan konfirmasi kepada JH. Dalam pemeriksaan di Rutan, JH mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Meskipun JH masih berada dalam tahanan, ia tetap dapat mengendalikan peredaran narkotika melalui anaknya.
“Atas perbuatannya, tersangka JH dikenakan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi enam klip berisi kristal diduga shabu, dua klip kosong, dua kantong plastik berwarna, sehelai tisu, dan satu buah masker. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kapuas Hulu guna proses hukum lebih lanjut,” tambahnya. (*)
