Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Visiokreatif.com – Jakarta. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto tidak terikat batas waktu untuk meneken Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota ke IKN.
Ia menyampaikan, Prabowo tetap berkomitmen untuk menyelesaikan proyek peninggalan Jokowi itu. Kata dia, Prabowo akan meneken Keppres pemindahan ibu kota ke IKN apabila sarana dan prasarana dasar sudah siap.
“Yang pasti soal deadlinenya karena Pak Presiden Prabowo menginginkan seluruh sarana dan prasarana dasar ya, baik itu legislatif, kemudian eksekutif, dan yudikatifnya terpenuhi,” kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
“Jadi prinsipnya bukan soal dikasih target kapan, kan pemerintah yang akan mengukur kapan ketiga lembaga itu bisa berkantor termasuk untuk tempat tinggalnya,” tutup dia.
Baca Juga: Mendagri: Jakarta Masih Ibu Kota Selama Perpres/Keppres IKN Belum Diteken
Sebelumnya, Anggota fraksi PKS DPR, Anis Byarwati, mengusulkan Presiden Prabowo diberi tenggat waktu untuk segera meneken Keppres pemindahan Ibu Kota Negara Kalimantan Timur. Dia menilai, perlu kepastian hukum atas perpindahan ibu kota ini.
“Untuk mengatasi ketidakpastian hukum perihal status Jakarta maka perlu untuk menegaskan batas waktu terbitnya Keputusan Presiden tentang pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara dalam ketentuan peralihan yang diatur dalam undang-undang tentang DKJ,” kata Anis saat membacakan pandangan mini Fraksi PKS, di ruang Baleg DPR, Senin (18/11). (*)
