Menaker Yassierli di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
Visiokreatif.com – Jakarta. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan akan melaporkan kebijakan Upah Minimum Provinsi tahun 2025 kepada Presiden Prabowo pada Senin (25/11/2024).
Prabowo memanggil sejumlah menteri ke Istana Negara, Jakarta Pusat siang ini.
“Ini kan pak presiden baru pulang, ada yang mau dilaporkan Terkait ketenagakerjaan. Sekalian Update-update arahan dari beliau. Mungkin salah satunya [UMP]. Nanti kita liat saja,” kata dia kepada awak media.
Yassierli mengatakan sejauh ini pembahasan mengenai kenaikan UMP 2025 masih terus berlanjut bersama serikat pekerja dan pengusaha.
Oleh karena itu Menaker bakal meminta arahan kepada Prabowo dalam pertemuan kali ini. Ia belum bisa memastikan waktu untuk mengumumkan UMP 2025.
“Diumumkan enggak bisa dijanjiin juga. Kan nunggu arahan beliau. Kan tahun ini kan kondisi spesial karena ada putusan MK,” imbuh dia.
Baca Juga: Kemnaker Minta Para Gubernur Tunggu Kebijakan Pemerintah soal Upah Minimum 2025
Putusan Mahkamah Konstitusi yang dimaksud yaitu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh tentang UU Cipta Kerja. Ada 70 pasal yang diminta untuk diubah, MK hanya mengabulkan perubahan terhadap 21 pasal.
Salah satunya mengenai perubahan pada pasal yang berkaitan dengan indeks tertentu atau nilai alfa. (Red)
