Ilustrasi tahanan di penjara. Foto: Shutter Stock
Visiokreatif.com – Jakarta. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo memaparkan penerima amnesti saat ini adalah sekitar seribu orang.
Hal itu ia sampaikan saat hadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/5/2025).
“Sampai saat ini kami terus melakukan verifikasi karena data sumbernya benar-benar berada di Imipas kita hanya punya kewenangan jadi kita selalu meminta kepada Imipas terutama kepada Dirjen PAS,” kata Widodo.
“Beliau menyampaikan terus verifikasi berkurang, berkurang dari 44 ribu, 19 ribu, sekarang sudah ada di angka seribu sekian,” lanjutnya.
Proses verifikasi penerima amnesti terus dilakukan. Namun, Widodo mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan intervensi lebih jauh lantaran yang melakukan verifikasi adalah dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Kementerian Imipas.
”Proses verifikasinya kami bekerja sama dengan Ditjen PAS terus dengan kementerian-kementerian terkait, dengan Kejaksaan, Kepolisian, dan kemudian dari Setneg,” tuturnya.
Widodo menyampaikan, ada empat kategori penerima amnesti yakni kategori pengguna narkotika, pelanggaran ITE yang berkenaan dengan penghinaan presiden atau kepala negara atau menghina pemerintah, makar tanpa senjata, dan juga kebutuhan khusus bagi narapidana yang sudah berusia lanjut lebih dari 70 tahun.
“ITE yang bersikap hate speech penghinaan sesama warga negara tapi hanya untuk terkait kritik yang sifatnya konstruktif kepada pemerintah dalam hal ini presiden atau lembaga negara jadi itu yang masih kita bisa berikan pengampunan,” tutup dia. (*)
