Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Sumatera Utara. Foto: Istimewa.
Visiokreatif.com – Simalungun. Terkait maraknya issu adanya dugaan Aktifitas Penipuan Online (Parengkol) dan dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar jalan Pemasyarakatan, Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara yang diduga kuat di kendalikan oleh Narapidana di dalam Lapas tersebut akhirnya mendapat tanggapan dari KPLP Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar. Sabtu, (04/01/2025).
Sebelumnya Jumat, (03/01/2025) malam, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Ucok P Sinabang itu enggan dan memilih bungkam untuk menanggapi issu yang beredar bahwa ada dugaan Aktiftas Parengkol dan dugaan Peredaran Narkoba tersebut, hingga Sabtu, (04/01/2025) sekitar pukul15.23 Wib, KPLP Lapas Narkotika Kelas II Pematangsiantar itu, memberikan tanggapannya lewat Pesan WhatsApp yang mengatakan akan menindak lanjuti informasi tersebut.
“Terimakasih informasinya Bapak. Akan kami tindak lanjuti dan apabila benar wbp yg bersangkutan akan kami berikan sanksi sesuai aturan,” tulisnya singkat.

Sekedar diketahui bahwa, Informasi yang di terima awak media ini pada Jumat, (03/01/2025) malam bahwa diduga Napi yang bernama Kiki Alias Sapto panggilannya Lelek merupakan bos engkol alias Parengkol (penipuan Online), diketahui bahwa Kiki adalah, pengganti Badai yang sebelumnya diduga pemain atau disebut sebagai Bos Parengkol di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar.
“Kiki ini menetap di Kamar 10 Kartini atas dan memiliki kamar kerja di kamar atas yg baru dibangun di lapas.” Tulis salah seorang yang mengaku Napi di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar lewat WhatsApp, yang menjadi Sumber Informasi media ini.
Selain itu, Sumber juga mengatakan bahwa untuk bos narkoba disana, bernama Koko Dian yang sebelumnya WBP di Lapas Lubuk Pakam.
“Dia pindahan dari Napi Lapas Lubuk Pakam yg sebelumnya pernah diberitakan terkait bisnis narkobanya. Kamar kerja Dian pun banyak di kamar atas yg baru dibangun,” terang Sumber.
Dian sendiri kata sumber, turut mengamankan bila mana ada pemberitaan miring.
“Dian jga bayar besar kepada petinggi Lapas supaya tidak dipindahkan ke Nusakambangan.” Ujarnya.
Sumber juga menerangkan bahwa penjualan diduga narkoba milik Koko Dian di lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar bisa mencapai kurang lebih sekitar 50 Kg/bulan.
“Koko Dian sama dengan Kiki yang memiliki anggota kerja, dimana saat melakukan aksi Lodes mereka terlebih dahulu konsumsi sabu sabu,” ketus Sumber.
Atas adanya informasi itu, Pihak media ini langsung melakukan Konfirmasi kepada Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Ucok Pangihutan Sinabang, Jumat, (03/01/2025) Sekitar pukul, 20.42 Wib, guna dimintai tanggapannya dan tindakan apa yang akan di lakukan Pihak Lapas terhadap Napi yang diduga berani melakukan tindakan Mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Tersebut. Namun tidak memberikan tanggapan.
Selain itu, Awak media ini juga melakukan Konfirmasi kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Rudy Fernando Sianturi, pada Sabtu (04/01/2025) pagi, yang juga belum memberikan tanggapan. (*/Andi)

5 thoughts on “Dugaan Peredaran Narkoba dan Parengkol di Lapas Narkotika Siantar, KPLP: Akan Kami Tindak Lanjuti”
Comments are closed.