Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar. Foto: Arsip Internet.
Visionkreatif.com – Pematangsiantar. Lagi-lagi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Sumatera Utara menjadi sorotan publik. Kali ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar yang berlokasi di Jalan Pemasyarakatan, Nagori Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, diduga kuat terjadi pembiaran peredaran narkoba serta praktik penipuan online (parengkol) yang dikendalikan dari dalam lapas.
Peristiwa ini mencuat berdasarkan informasi yang diterima awak media ini, Senin (19/01/2025). Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media langsung melakukan penelusuran dan konfirmasi guna memastikan kebenaran data yang sampai ke meja redaksi.
Dari hasil penelusuran dan keterangan sejumlah sumber terpercaya, muncul nama seorang warga binaan berinisial U alias Uban, yang diduga kuat berperan sebagai pengendali peredaran narkoba di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar.
Menurut sumber, Uban sebelumnya menghuni Blok Pattimura Kamar 08, dan dikenal luas sebagai figur yang memiliki pengaruh kuat di dalam lapas. Saat ini, yang bersangkutan dikabarkan telah dikarantina (trapsel) oleh pihak Lapas.
“Bg si Uban yang sebelumnya jadi bendera di Lapas Narkotika Raya ini bg, tapi karena ada pemberitaan miring, langsung di kereng (Trapsel-Red) dianya bg,” ungkap salah seorang narasumber yang merupakan warga binaan, kepada awak media ini.
Tak hanya peredaran narkoba, narasumber juga mengungkap dugaan maraknya praktik penipuan online (modus lodes/parengkol) yang dijalankan oleh sejumlah warga binaan menggunakan telepon seluler dari dalam lapas.
Ada sejumlah napi yang diduga menjadi pelaku Scamming di lapas Narkotika Pematangsiantar tersebut diantaranya, Nando, sebelumnya menguasai Kamar 06 Blok Pattimura, Iwan, sebelumnya menguasai Kamar 09 Blok Pattimura, Dani, sebelumnya menguasai Kamar 10 Blok Pattimura.
“Selain Uban, ada juga napi yang mengendalikan modus lodes. Aktivitas ilegal itu semuanya beroperasi di Blok Pattimura,” jelas narasumber.
Menanggapi informasi tersebut, melakukan konfirmasi langsung kepada Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar serta Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP).
Melalui pesan singkat WhatsApp, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar menyampaikan bantahan atas dugaan tersebut.
“Dalam hal ini kami melakukan klarifikasi bahwa hal tersebut tidak benar,” jawab Kalapas secara singkat kepada tim media ini.
Sementara itu, Ka. KPLP Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar membenarkan bahwa nama-nama yang disebut memang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapas tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihak lapas telah mengambil langkah pengamanan.
“Untuk kebenarannya, nama-nama yang abang sampaikan memang Warga Binaan kita, tapi mereka sudah kami karantina dan kami trapsel,” ujar Ka. KPLP melalui sambungan telepon.
Meski telah ada klarifikasi dari pihak lapas, dugaan ini tetap menjadi perhatian serius publik. Munculnya nama-nama warga binaan yang diduga mengendalikan narkoba dan penipuan online dari balik jeruji kembali menimbulkan pertanyaan besar soal pengawasan, integritas, serta efektivitas sistem pengamanan di dalam lapas, khususnya Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar.
Selain itu, peristiwa mencuatnya issue dugaan peredaran Narkoba dan Perilaku Scamming atau penipuan Online di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar tersebut, menjadi catatan serius untuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara (Kakanwil Ditjenpas Sumut) agar mengevaluasi Jajarannya yang lalai menjalankan tugas. (*)
