Tempat Hiburan Malam Evo Star Club dan KTV. Foto: dok. Ist.
Visiokreatif.com – Pematangsiantar. Beberapa Bulan yang lalu, tepatnya 27 April 2025 Polda Sumatera Utara melalui Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil memberantas dan mengungkap peredaran Narkotika jenis Pill Extasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 di Kota Pematangsiantar dan mengamankan JS diduga pemasok serta Manager dan satu lagi pekerja di Studio 21, penangkapan itu juga mengamankan barang bukti kurang lebih 93 butir ekstasi.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara juga berhasil mengungkap Kasus-kasus Perdagangan Ilegal di Tempat Hiburan Malam (THM) di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, yang mengamankan Ribuan Pil Ekstasi dan Minuman Keras Ilegal atau Tanpa Bea dan Cukai. Selasa, (03/06/2025).
Atas keberhasilan itu, Polda Sumatera Utara mendapat apresiasi dari beberapa elemen masyarakat dan pengamat. Namun, Polda Sumatera Utara (Poldasu) juga diminta agar tidak tebang pilih dalam hal memberantas dan mengungkap peredaran Narkotika dan Minuman Ilegal di THM. Polda Sumut juga di minta agar melakukan penyelidikan lebih lanjut di THM Evostar Club dan KTV Siantar, di Jalan Rakutta Sembiring, Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Salah seorang pengamat hukum Hanter Orioko, SH ketika di mintai awak media ini tanggapanya terkait peredaran dan pemberantasan Narkotika di THM dan Club malam di Kota Pematangsiantar. Hanter mengatakan bahwa, Keseriusan Polisi sangat di uji, jika pihak penegak hukum serius memberantas dan menegakkan hukum, maka sekecil apapun lobang peredaran Ekstasi itu pasti tercium, hal itu terbukti dengan penangkapan di THM Studio 21 Siantar dan Pengungkapan jaringan Peredaran Ilegal di beberapa THM di Kota Medan.
Baca Juga: Polda Sumut Ungkap Jaringan Peredaran Ekstasi di Studio 21 Pematangsiantar, Lima Tersangka Ditangkap
“Polda Sumut tidak boleh tebang pilih, ada banyak THM di Siantar, salah satunya THM Evostar Enteriment disana ada Hall dan KTV/Karaoke nya, kita menduga ada bisnis-bisnis ilegal di sana, mulai dari minuman dan paling rawan adalah jaringan peredaran Ekstasi, kita sarankan supaya Poldasu juga bertindak di sana dan serius,” kata Hanter.
Selain itu, Hanter juga menjelaskan bahwa jika bisnis Haram atau ilegal itu berlangsung di dalam THM tersebut, maka kita menduga akan terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang, baik hasil dari jual minuman tanpa cukai dan Oplosan serta dugaan peredaran Narkotika, yang dipergunakan untuk mengembangkan usaha lain dan menambah aset lainnya.
“Artinya setiap uang yang diperoleh secara ilegal bisa dikategorikan TPPU, dengan catatan uang itu dipergunakan untuk buka usaha yang baru, menambah aset si pengusaha, atau hal lainnya, dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang itu diperoleh, oleh karena itu, Pihak Berwajib atau Polisi perlu melakukan audit terhadap Pengusaha Tempat Hiburan Malam, termasuk Evostar itu,” terangnya.
Selain itu, menurut salah satu keterangan Warga sekitar mengatakan bahwa, ada hal yang aneh di dalam ETHM Evostar tersebut, termasuk ruang karaoke atau KTV nya.

“Anehnya, banyak ladis-ladis keluar masuk, kita menduga itu pemandu tamu di Ruang Karaokenya atau KTV, karena infonya bahwa ijinnya adalah Karaoke Family, tapi yang masuk terkadang wanita seksi jam sekitar jam 12 malam sampai subuh dan terdengar suara musik DJ .” Ujarnya.
Sekedar diketahui bahwa diduga pendapatan terbesar THM ini adalah menyediakan Jenis minuman yang diduga tanpa Bea dan Cukai serta adanya dugaan minuman ilegal, dan adanya dugaan peredaran Ekstasi di dalam. (*/Tim)

2 thoughts on “Diduga Rawan Lokasi Perdagangan Ilegal, THM Evostar Siantar Harus Ditindak Polda Sumut”
Comments are closed.