Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisidik) Wilayah VI Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, August Sinaga SPd MAP. Sumber Foto: Net.
Visiokreatif.com – Pematangsiantar. Menyoal cuan 30 juta penghasilan penyimpangan PIP, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisidik) Wilayah VI Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, bantah tudingan Rudi Simanjuntak, Kepala Sekolah SMK Negeri 2 (Kepsek SMK N2), yang terletak di Jl.Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Tudingan Kepsek SMK N 2 itu, berkaitan adanya kutipan/ potongan 100 terhadap Peserta Didik penerima dana bantuan Program Indonesia Pintar, menuding bahwa bantuan program tersebut, penanganan oleh Dinas Pendidikan.
“Dari penjelasan di atas (regulasi-red) sudah jelas apa fungsi dan peranan satuan pendidikan (sekolah) didalam pengelolaan PIP,” mengutip penjelasan jawaban pesan Whats App, Agus Sinaga, Kacabdisdik Wilayah VI Pemprov Sumatera Utara, Rabu (9/9/2025).
Penjelasan pada pesan Whats App Kacabdisdik itu, merupakan balasan konfirmasi, atas cuan 30 juta penyimpangan PIP yang dituding Rudi Simanjuntak, Kepsek SMK N 2, dimana penanganan PIP adalah ranah Disdik.
Pada penjelasan lanjutan Whats Apa Kacabdisdik itu, lebih menegaskan terkait proses pencairan dana PIP, mengacu poin-poin regulasi, merupakan ranah masing-masing sekolah.
Baca Juga: Cuan 30 juta Penyimpangan PIP, Kepsek SMK N 2 Siantar Tuding Ranah Disdik
“Kalau potongan, nanti akan kita turunkan tim untuk mengetahui kebenarannya,” tutup Agus Sinaga mengakhiri.
Sekedar mengetahui, bahwa cuan 30 juta penyimpangan PIP, atas dasar pengakuan Peserta Didik, mengatakan adanya potongan 100 ribu per periode realisasi dsna PIP, sedangkan data PIP di SMK N 2 Pematangsiantar, sebanyak 305 penerima. (Lap.Red)
