Artis Ammar Zoni saat konfrensi pers terkait penyalahgunaan narkotika di Kapolres Jakarta Barat, Jakarta, Jumat, (15/12/2023). Foto: Agus Apriyanto
Visiokreatif.com – Jakarta. Ammar Zoni tengah menjalani proses hukum atas kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan Salemba. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga sudah memindahkan Ammar Zoni dan 5 warga binaan lainnya ke Nusa Kambangan.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengatakan bahwa pihaknya masih belum mendapatkan kabar terkait pemindahan kliennya.
“Kami belum dapat kabar,” tutur Jon Mathias dilansir dari kumparan, Kamis (16/10/2025).
Kendati demikian, Jon sudah mempersiapkan langkah hukum atas pemindahan kliennya ke Nusa Kambangan. Salah satunya untuk mengupayakan agar Ammar dikembalikan ke Jakarta.
“Pastilah, ada (langkah hukum) lah. (Agar) dikembalikan ke Jakarta mengikuti persidangan perkara baru,” tuturnya.
Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan bahwa Ammar Zoni akan ditempatkan dalam Lapas Super Maksimum dengan penjagaan yang super maksimum juga.
“Mereka diberikan pengamanan dan pembinaan super maksimum, dan diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai dengan tujuan sistem Pemasyarakatan,” kata Rika.
Pemindahan para tahanan termasuk Ammar Zoni dilakukan dini hari dengan pengawalan petugas Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, bersama anggota Polres Jakarta Timur dan Mabes Polri serta petugas Pemasyarakatan Jakarta.
Proses pemindahan dan penerimaan di Nusakambangan dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Ammar Zoni telah tiba di Nusakambangan pada pukul 07.43 WIB dan selanjutnya ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar. (*)
