Direktur Eksekutif Sahabat Lingkungan (SALING) Andi Simanjuntak dan salah satu pemilik Lahan pertanian Bermarga Sinaga, saat memantau kondisi TPA Tanjung Pinggir yang mengeluarkan Air Lindi hingga ke Sungai Sibatu-batu. Foto: Dok. SALING
Visionkreatif.com – Pematangsiantar. Kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di kawasan Tanjung Pinggir, Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, semakin memprihatinkan. Tumpukan sampah dilaporkan telah meluas hingga memasuki sebagian lahan pertanian masyarakat. Selain itu, ditemukan aliran cairan yang diduga berasal dari timbunan sampah dan mengalir menuju Sungai Sibatu-batu, atau Air Lindi. Sabtu, (31/10/2026).
Temuan tersebut terungkap saat Direktur Eksekutif Sahabat Lingkungan (SALING), Andi Simanjuntak, bersama tim melakukan pemantauan langsung ke lokasi. Dari hasil pemantauan itu, SALING menilai kondisi TPA Tanjung Pinggir membutuhkan penanganan serius dan tidak bisa lagi dibiarkan tanpa solusi yang jelas.
Persoalan yang menjadi perhatian bukan hanya volume sampah yang terus menumpuk, tetapi juga dugaan rembesan air lindi (Cairan yang terbentuk ketika air seperti hujan atau air hasil pembusukan di TPA) dari gunungan sampah. Cairan tersebut dikhawatirkan mengandung bahan pencemaran yang dapat mengancam tanah, tanaman pertanian, serta kualitas air di sekitar lokasi hingga kualitas Air di Sungai karena Air Lindi itu mengalir ke Sungai.
“Limbah cair yang berasal dari gunungan sampah di TPA Tanjung Pinggir itu kita duga berpotensi mengandung zat berbahaya dan beracun. Kita melihat adanya tanaman masyarakat yang mati. Selain itu, rembesan cairan tersebut juga mengalir menuju Sungai Sibatu-batu. Ini persoalan serius yang harus segera ditangani Pemerintah Kota Pematangsiantar,” tegas Andi Simanjuntak.
Menurut SALING, dugaan pencemaran tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Apabila rembesan itu merupakan air lindi yang tidak dikelola dengan baik, dampaknya berpotensi meluas, terutama terhadap lahan pertanian dan lingkungan perairan di sekitar TPA.
Meski demikian, SALING menegaskan perlunya pemeriksaan dan pengujian laboratorium terhadap sampel cairan untuk memastikan karakteristik, kandungan pencemar, serta tingkat bahayanya. Hasil pengujian tersebut penting agar penanganan dilakukan berdasarkan bukti ilmiah dan sesuai ketentuan lingkungan hidup.
SALING juga menyoroti keluhan masyarakat yang memiliki lahan di sekitar TPA Tanjung Pinggir. Berdasarkan keterangan yang dihimpun saat pemantauan, sejumlah warga, termasuk pemilik lahan bermarga Sinaga, Saragih, dan Tobing, disebut telah merasakan dampak meluasnya timbunan sampah dan rembesan cairan ke area lahan mereka.
Kondisi ini menimbulkan keresahan karena lahan pertanian merupakan sumber penghidupan masyarakat. Jika sampah terus meluas dan cairan dari timbunan sampah tidak dikendalikan, warga berpotensi menanggung kerugian yang semakin besar.
SALING meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Pemerintah Kota Pematangsiantar tidak menutup mata terhadap keluhan tersebut. Pemerintah perlu turun langsung, melakukan pendataan terhadap lahan yang terdampak, memeriksa sumber rembesan, serta menyusun langkah pemulihan dan penyelesaian yang melibatkan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat terus menjadi pihak yang menanggung dampak dari persoalan pengelolaan sampah. Warga membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar peninjauan atau janji. Lahan yang terdampak harus diperiksa, keluhan pemilik tanah harus ditindaklanjuti, dan sumber pencemarannya harus dikendalikan,” ujarnya.
Selain penanganan darurat di lokasi, SALING menilai Pemerintah Kota Pematangsiantar harus mengevaluasi secara menyeluruh sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
Salah satu langkah yang didorong adalah memperkuat pemilahan dan daur ulang sampah, terutama sampah plastik dan material lain yang masih memiliki nilai guna. Pemerintah perlu membangun sistem pengurangan sampah sejak dari sumbernya, memperluas fasilitas pengolahan, serta melibatkan masyarakat, pelaku usaha, dan kelompok pengelola sampah.
Menurut SALING, apabila seluruh sampah terus diarahkan ke TPA tanpa pengurangan dan pengolahan yang memadai, beban timbunan akan semakin besar. Kondisi tersebut berisiko membuat TPA mengalami kelebihan kapasitas, memperluas dampak terhadap lahan warga, dan meningkatkan risiko timbulnya air lindi.
“Pemko harus mengubah pola pikir pengelolaan sampah. Jangan sampai semua sampah hanya berakhir di TPA hingga menggunung dan akhirnya memasuki lahan pertanian masyarakat. Sampah plastik yang masih dapat didaur ulang harus diolah, sementara sampah organik perlu dikelola agar tidak seluruhnya menambah beban TPA,” kata Andi.
SALING juga mengingatkan agar rencana atau kebijakan penanganan TPA tidak sekadar memindahkan persoalan dari satu lokasi ke lokasi lain tanpa memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara mendasar.
Menurut Andi, pemindahan lokasi pembuangan bukanlah solusi apabila pemerintah tidak terlebih dahulu memastikan kesiapan fasilitas, pengendalian air lindi, perlindungan lingkungan, serta keterlibatan masyarakat yang berpotensi terdampak.
“Jangan seolah-olah persoalan TPA diselesaikan dengan memindahkan masalah ke tempat baru, sementara warga di lokasi lama masih menghadapi dampak sampah dan rembesan cairan. Kalau sistemnya tidak dibenahi, persoalan yang sama bisa kembali terjadi dan masyarakat lain yang menjadi korban,” tegasnya.
SALING mendesak Pemko Pematangsiantar melalui DLH agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi TPA Tanjung Pinggir, mengendalikan rembesan air lindi, menguji kualitas cairan dan air sungai yang berpotensi terdampak, serta mencegah sampah terus memasuki lahan pertanian masyarakat.
SALING juga meminta pemerintah menyampaikan hasil pemeriksaan dan rencana tindak lanjut secara terbuka kepada masyarakat. Apabila ditemukan pencemaran atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, penanganan dan penegakan hukum harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
“TPA Tanjung Pinggir tidak boleh dibiarkan menjadi ancaman bagi lingkungan dan sumber penghidupan warga. Pemerintah harus hadir dengan tindakan yang terukur, jadwal penanganan yang jelas, dan solusi jangka panjang. Keselamatan lingkungan dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat harus menjadi prioritas,” tutup Andi Simanjuntak. (*)
