Rutan Kabanjahe, Karo. Foto: ist/net.
Visionkreatif.com – Sumut. Dugaan peredaran narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kabanjahe menjadi sorotan. Informasi yang diterima bahwa menyebutkan adanya dugaan bahwa aktivitas tersebut dikendalikan oleh seorang warga binaan berinisial atau dikenal dengan nama Rames, yang disebut juga Muhammad Maulana Pardede alias M. Kaspihan Maulana Pardede. Selasa, (27/10/2026).
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari pihak berwenang. Karena itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara (Sumut) didesak segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Tim redaksi media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara mengenai dugaan tersebut, termasuk langkah yang akan diambil apabila informasi itu terbukti benar.
Selain itu, Kakanwil Ditjenpas Sumut juga di tanyakan kemungkinan pemindahan warga binaan yang disebut dalam informasi tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya alasan dan dasar sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima jawaban atau tanggapan dari pihak Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara.
Munculnya informasi tersebut menjadi alasan bagi Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rutan Kabanjahe. Pemeriksaan langsung diperlukan guna memastikan kondisi keamanan, menguji informasi yang beredar, serta mengevaluasi pelaksanaan pengawasan di dalam rutan.
Sidak diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup pemeriksaan terhadap potensi masuk dan beredarnya barang terlarang, pengawasan petugas, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu apabila ditemukan bukti yang mendukung dugaan tersebut.
Apabila informasi mengenai dugaan pengendalian peredaran narkoba oleh warga binaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Terkait kemungkinan pemindahan warga binaan ke Nusakambangan, keputusan tersebut perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan, penilaian tingkat risiko keamanan, serta ketentuan pemasyarakatan yang berlaku.
Apabila ditemukan bukti keterlibatan warga binaan dalam peredaran narkoba atau pelanggaran serius lainnya, pihak berwenang diharapkan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Pengusutan juga perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui apakah dugaan tersebut melibatkan jaringan dari luar rutan, kelemahan sistem pengawasan, atau kemungkinan keterlibatan pihak lain. Setiap dugaan terhadap petugas maupun warga binaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif.
Pihak Kanwil Ditjenpas Sumut diharapkan segera memberikan tanggapan, menjelaskan langkah pemeriksaan yang akan dilakukan, serta memastikan setiap informasi mengenai dugaan peredaran narkoba ditindaklanjuti secara profesional.
Sementara itu, media ini juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Rutan Kabanjahe guna dimintai tanggapannya terkait informasi yang beredar atas dugaan peredaran tersebut. (*)
