DPC HIMAPSI Kota Pematangsiantar saat berada di Ruang aduan Polres Pematangsiantar. Foto: Istimewa.
Visionkreatif.com – Pematangsiantar. Dewan Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPC HIMAPSI) Kota Pematangsiantar resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum dalam proyek rehabilitasi Gedung Kantor Wali Kota Pematangsiantar kepada Polres Pematangsiantar.
Laporan pengaduan masyarakat tersebut disampaikan melalui surat Nomor 041/DPC-HIMAPSI-PS/X/2026 tertanggal 22 Oktober 2026, ditujukan kepada Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Reskrim/Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
HIMAPSI Siantar menyoroti pengerjaan rehabilitasi gedung di Jalan Merdeka Nomor 10, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, yang menurut organisasi tersebut merupakan bangunan bersejarah dan telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Ketua DPC HIMAPSI Kota Pematangsiantar, Nico Nathanael Sinaga, S.H., meminta kepolisian segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut, terutama terkait dugaan perubahan struktur bangunan, kelengkapan rekomendasi teknis pelestarian, serta keterbukaan informasi proyek.
“Kami meminta Polres Pematangsiantar tidak menganggap persoalan ini sebagai rehabilitasi bangunan biasa. Gedung Kantor Wali Kota merupakan bagian dari warisan sejarah yang harus dilindungi. Apabila ditemukan pengerjaan yang merusak komponen asli bangunan atau dilakukan tanpa prosedur pelestarian yang semestinya, hal itu harus diperiksa secara serius,” tegas Nico dalam keterangannya, Senin, (26/10/2026).
Sementara itu, dalam laporan tersebut, HIMAPSI Siantar menyebut Gedung Kantor Wali Kota Pematangsiantar telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya berdasarkan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 002.3/400.6.2/1077/VI/2024.
Organisasi tersebut menilai status cagar budaya mengharuskan setiap tindakan terhadap bangunan memperhatikan ketentuan pelestarian, termasuk perlindungan terhadap struktur dan komponen arsitektur asli.
DPC HIMAPSI Siantar juga menyoroti surat undangan Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 002/400.6.2/6406/X-2026 tertanggal 16 Oktober 2026, yang menurut laporan mereka berisi agenda pembahasan rekomendasi rehabilitasi kantor wali kota pada 19 Oktober 2026.
Di sisi lain, HIMAPSI Siantar mengaku menemukan pekerjaan fisik telah berlangsung sebelum rekomendasi resmi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) diterbitkan.
Atas dasar itu, mereka meminta kepolisian memeriksa apakah pekerjaan tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi pelestarian cagar budaya.
“Pertanyaan kami, mengapa pekerjaan fisik sudah berjalan sementara pembahasan rekomendasi TACB baru dijadwalkan? Ini harus dijelaskan. Kami meminta polisi memeriksa dokumen dan fakta lapangan, sehingga dapat diketahui apakah ada pelanggaran prosedur atau kerusakan terhadap bangunan cagar budaya,” ujar Nico.
DPC HIMAPSI Siantar menegaskan, dugaan pelanggaran tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, keterangan pihak terkait, serta kondisi fisik bangunan. Organisasi itu juga meminta agar proses hukum tidak dilakukan berdasarkan asumsi semata.
Selain persoalan pelestarian, HIMAPSI Siantar turut menyoroti tidak adanya papan informasi proyek di lokasi rehabilitasi berdasarkan pemantauan organisasi tersebut.
Menurut HIMAPSI Siantar, ketiadaan papan informasi menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pekerjaan, termasuk identitas kontraktor, nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, dan pihak yang bertanggung jawab.
Nico meminta pemerintah kota dan pihak pelaksana memberikan penjelasan terbuka mengenai proyek tersebut.
“Proyek yang menggunakan anggaran publik harus dapat diawasi masyarakat. Informasi mengenai siapa pelaksana, berapa nilai anggaran, dan bagaimana pekerjaan dilakukan tidak boleh menjadi sesuatu yang sulit diketahui. Apalagi ini menyangkut bangunan cagar budaya,” katanya.
DPC HIMAPSI Siantar meminta kepolisian turut memeriksa dokumen kontrak, perencanaan teknis, penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, serta dokumen rekomendasi pelestarian.
Dalam surat pengaduannya, HIMAPSI meminta Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan terhadap proyek rehabilitasi tersebut.
Mereka juga meminta kepolisian memanggil dan meminta keterangan dari kontraktor pelaksana serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan.
Selain itu, HIMAPSI meminta agar dokumen rencana teknis pemugaran dan rekomendasi resmi TACB diperiksa untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan perlindungan cagar budaya.
Organisasi tersebut turut meminta agar kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik bangunan, termasuk kemungkinan perubahan atau kerusakan pada bagian arsitektur asli.
“Jangan sampai bangunan yang seharusnya dilindungi justru kehilangan nilai sejarah akibat pengerjaan yang tidak sesuai ketentuan. Kami meminta seluruh dokumen dibuka untuk pemeriksaan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dimintai keterangan,” tegas Nico.
HIMAPSI juga menyatakan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, kepolisian diminta meningkatkan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Permintaan pemasangan garis polisi dan penetapan tersangka, menurut laporan tersebut, ditujukan apabila hasil penyelidikan menemukan dasar hukum dan bukti yang memenuhi persyaratan.
HIMAPSI menegaskan laporan tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap perlindungan warisan sejarah dan transparansi penggunaan anggaran daerah.
Mereka meminta Pemerintah Kota Pematangsiantar menjelaskan pelaksanaan rehabilitasi, termasuk memastikan pekerjaan tidak menghilangkan karakter asli bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
HIMAPSI juga berharap Polres Pematangsiantar memberikan kepastian mengenai tindak lanjut laporan dan menyampaikan perkembangan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini bukan sekadar persoalan renovasi kantor. Ini menyangkut sejarah Kota Pematangsiantar dan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga aset bersejarah. Kami meminta kepolisian bekerja profesional, memeriksa seluruh pihak terkait, dan memastikan tidak ada pelanggaran yang dibiarkan tanpa penanganan,” tutup Nico.
Hingga berita ini disusun, laporan tersebut merupakan pengaduan yang diajukan DPC HIMAPSI. Dugaan pelanggaran dan potensi tindak pidana masih memerlukan pemeriksaan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum. Belum terdapat kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
DPC HIMAPSI Siantar berharap Polres Pematangsiantar segera menindaklanjuti laporan tersebut demi perlindungan cagar budaya, transparansi proyek, dan kepastian hukum. (*)
