Andi Simanjuntak Direktur Eksekutif Sahabat Lingkungan (SALING) Background, Kerambah Jaring Apung (KJA) di Danau Toba. Foto: Ist/Red.
Visionkreatif.com – Simalungun. Keberadaan keramba jaring apung (KJA) di kawasan Haranggaol Horison, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Gejolak muncul seiring masuknya sejumlah perusahaan yang membuka petak usaha KJA di kawasan tersebut, di tengah keberadaan usaha KJA milik masyarakat setempat.
Sejumlah perusahaan yang disebut beroperasi di sektor ini antara lain PT. Japfa (Suri Tani Pamuka), PT Aquafarm, dan Paimahm. Namun, legalitas, perizinan, serta kesesuaian kegiatan masing-masing usaha dengan ketentuan lingkungan perlu dipastikan melalui pemeriksaan instansi berwenang. Kamis, (22/10/2026).
Menanggapi situasi tersebut, Direktur Eksekutif Sahabat Lingkungan (SALING), Andi Simanjuntak, meminta Menteri Lingkungan Hidup bersama pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan evaluasi serta penertiban terhadap KJA yang terbukti tidak memenuhi ketentuan.
“Kita minta Kementerian Lingkungan Hidup dan pihak-pihak pemerintahan terkait melakukan penertiban terhadap KJA yang tidak sesuai aturan dan diduga berpotensi merusak ekosistem perairan Danau Toba di wilayah Haranggaol,” kata Andi.
Menurutnya, pengelolaan KJA tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan usaha dan produksi. Aktivitas tersebut juga harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung perairan, kualitas air, serta keberlanjutan ekosistem Danau Toba.
Andi menegaskan, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif terhadap seluruh pelaku usaha, baik perusahaan maupun masyarakat. Pemerintah perlu memastikan setiap kegiatan KJA memenuhi persyaratan perizinan, ketentuan lingkungan, tata ruang, serta batas daya dukung perairan yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat diminta mematuhi aturan, sementara usaha berskala besar tidak diperiksa dengan standar yang sama. Semua harus diperlakukan setara. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
SALING juga meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap potensi pencemaran yang berasal dari sisa pakan, kotoran ikan, dan limbah kegiatan budidaya. Pemeriksaan kualitas air dan pemantauan kondisi ekosistem dinilai penting agar kebijakan penertiban didasarkan pada data lapangan, bukan sekadar perdebatan atau saling tuding.
Selain itu, pemerintah diminta membuka informasi mengenai izin usaha, jumlah petak KJA, kapasitas produksi, serta hasil pemantauan kualitas air di kawasan Haranggaol Horison sepanjang informasi tersebut dapat diakses publik sesuai ketentuan.
Menurut Andi, Danau Toba merupakan ekosistem strategis yang menopang kehidupan masyarakat, perikanan, dan pariwisata. Karena itu, pengelolaan KJA harus dilakukan secara bertanggung jawab agar manfaat ekonomi tidak mengorbankan kualitas lingkungan dalam jangka panjang.
“Danau Toba bukan hanya tempat berusaha, tetapi juga sumber kehidupan masyarakat dan aset lingkungan yang harus dijaga bersama. Kami meminta pemerintah turun langsung, memeriksa kondisi di Haranggaol, mengevaluasi seluruh KJA, dan menertibkan usaha yang terbukti melanggar aturan,” tutup Andi.
SALING berharap pemerintah pusat dan daerah segera mengambil langkah nyata melalui pengawasan lapangan, pemeriksaan kepatuhan perizinan, pengujian kualitas air, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kerusakan ekosistem dan menjaga keberlanjutan Danau Toba bagi masyarakat saat ini maupun generasi mendatang. (*)
