Background (Gedung Eks Rumah Singgah Covid-19). Foto: Wesly Silalahi (Walikota Pematangsiantar) – Junaedi Sitanggang (Sekretaris Daerah). Foto: Ist/net/red.
Visionkreatif.com – Pematangsiantar. Status penyelesaian perkara utang Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kembali menjadi sorotan. Rabu, (07/10/2026).
Pengadilan Niaga pada PN Medan sebelumnya menetapkan Wesly Silalahi dalam PKPU sementara paling lama 45 hari melalui perkara Nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Mdn, berdasarkan putusan 10 Agustus 2026.
Namun, hingga 7 Oktober 2026, belum ditemukan dokumen putusan lanjutan yang dapat memastikan apakah proses tersebut telah menghasilkan perdamaian/homologasi, PKPU tetap, atau putusan lainnya.
Kondisi tersebut kembali menjadi perhatian Sahabat Lingkungan (SALING). Sebelumnya, SALING telah melayangkan surat kepada DPRD Pematangsiantar melalui Nomor 048/SALING/VIII/2026 agar DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri persoalan utang yang melibatkan Wali Kota.
Direktur Eksekutif SALING, Andi Simanjuntak, meminta DPRD Pematangsiantar tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Ayolah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Siantar harus bekerja sesuai amanat rakyat, yaitu masyarakat Pematangsiantar, Punya Sikaplah, terhadap Persoalan utang Wali Kota yang masih di proses PKPU Sementara ini, yang harus mendapatkan perhatian karena Wesly Silalahi bukan hanya warga biasa, tetapi juga kepala daerah yang menjalankan pemerintahan Kota Pematangsiantar.” Kata Andi.
Andi menilai bahwa Pimpinan Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar perlu memastikan persoalan pribadi kepala daerah tidak kemudian berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan publik.
“Jangan sampai urusan pribadi yang berlarut-larut justru mengganggu fokus pemerintahan. Kebijakan yang seharusnya berpihak pada kepentingan masyarakat jangan sampai tersandera oleh persoalan pribadi maupun persoalan hukum lainnya.” Ujar Andi Simanjuntak.
Ia juga mengingatkan DPRD terhadap persoalan lain yang sebelumnya menjadi perhatian publik, termasuk dugaan penyimpangan dalam pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 yang telah menjadi sorotan dan dilaporkan untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum, dan masih terus bergulir hingga saat ini.
“Target pemerintah seharusnya mensejahterakan masyarakat, bukan kemudian energi pemerintahan habis untuk menyelesaikan persoalan pribadi pejabat maupun persoalan dugaan penyimpangan pengadaan aset daerah. Karena itu DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan secara serius.” Tegas Andi.
Andi kembali meminta DPRD mempertimbangkan pembentukan Pansus agar persoalan dapat diperiksa secara objektif dan tidak berkembang menjadi spekulasi.
“Kami tidak meminta DPRD menghakimi siapa pun. Kami meminta DPRD membuka persoalan ini secara terang, memeriksa fakta dan dampaknya terhadap pemerintahan, kemudian mengambil langkah sesuai kewenangannya.”
Hingga kini, berdasarkan dokumen putusan yang berhasil ditelusuri, yang terverifikasi adalah PKPU sementara 45 hari. Sementara itu, hasil akhir proses setelah masa tersebut masih membutuhkan konfirmasi melalui putusan resmi Pengadilan Niaga Medan.
Selain itu, Andi juga mengkritik terhadap kebijakan Pemerintah Kota Pematangsiantar, yang menurut padangan mereka bahwa semua telah terotak-atik oleh Sekretaris Daerah (SEKDA).
“Jangan kita biarkan, sekda Kota Pematangsiantar, menjadi penguasa birokrasi Pemerintahan Kota Pematangsiantar, dengan sesukanya mengotak-atik Pemerintahan, dan Kebijakan-kebijakan yang semena-mena kepada Rakyat Kecil. Khususnya, Pedangan Kaki Lima (PKL).” Tegas Andi. (*)
