Koin Bar Pematangsiantar/ilustrasi. Foto: Dok Istimewa.
Visionkreatif.com – Pematangsiantar. Dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Koin Bar, Jalan Lintas Siantar–Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Sabtu, (03/10/2026).
Informasi mengenai dugaan tersebut disebut kembali beredar di tengah masyarakat dan beberapa kali muncul dalam pemberitaan media online. Kondisi ini mendorong desakan agar Kapolres Pematangsiantar yang baru AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M. diminta turun langsung melakukan pemeriksaan dan memerintahkan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas di THM tersebut.
Sorotan terhadap Koin Bar juga tidak terlepas dari riwayat perkara narkotika yang pernah menyeret pihak manajemennya. Pada 2024, aparat penegak hukum mengungkap temuan 100 butir ekstasi yang disebut dipesan dari Koin Bar, dan perkara tersebut kemudian menyeret salah satu pihak manajemen dalam proses hukum.
Meski sejumlah razia sebelumnya dilaporkan tidak menemukan barang bukti narkotika di lokasi, informasi mengenai dugaan peredaran ekstasi kembali muncul.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, dugaan aktivitas peredaran tersebut diduga masih berlangsung dengan pola yang lebih tertutup dan sulit terdeteksi, sehingga tidak selalu ditemukan saat dilakukan razia terbuka.
“Informasinya masih ada, tetapi dilakukan dengan cara yang lebih tertutup. Karena itu perlu penyelidikan, bukan hanya razia biasa,” ujar sumber tersebut.
Informasi itu belum dapat dianggap sebagai fakta hukum dan masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan serta alat bukti yang sah.
Karena itu, Kapolres Pematangsiantar diminta turun langsung ke lapangan dan memastikan informasi tersebut benar-benar ditindaklanjuti. Polisi diharapkan tidak hanya memeriksa pengunjung, tetapi juga menelusuri kemungkinan sumber barang, pola transaksi, pemasok dan pihak-pihak yang diduga terlibat apabila memang ditemukan indikasi tindak pidana.
Jika dugaan tersebut tidak terbukti, kepolisian juga diharapkan memberikan penjelasan berdasarkan hasil penyelidikan agar keresahan masyarakat tidak berkembang menjadi spekulasi.
Intinya, informasi mengenai dugaan peredaran ekstasi di Koin Bar perlu dijawab dengan tindakan hukum yang konkret: jika ada, ungkap jaringannya; jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaannya kepada publik. (*)
