Andi Simanjuntak Direktur Eksekutif Sahabat Lingkungan (SALING)/ Kepulan asap hitam kuasai Udara di Tomuan, Pematangsiantar (Tangkapan Layar, Video Facebook Benteng Siantar). Foto: Istimewa.
Visionkreatif.com – Pematangsiantar. Keluhan warga terkait kepulan asap hitam pekat dari aktivitas PT Sintong Sari Union (SSU) di Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, tengah menjadi sorotan di Kota Pematangsiantar. Berdasarkan pemberitaan dari sejumlah media di Kota Pematangsiantar, asap dari cerobong pabrik disebut mengganggu warga sekitar, disertai keluhan sesak napas, pakaian menghitam, serta bau menyengat yang disebut menyerupai bau mesiu. Pemberitaan tersebut juga menyebut gangguan dirasakan warga pada waktu yang tidak menentu, baik pagi, sore maupun malam hari. Rabu, (12/08/2026).
Kondisi tersebut dinilai perlu segera diverifikasi melalui pemeriksaan lingkungan secara resmi. Sahabat Lingkungan (SALING) meminta Pemerintah Kota Pematangsiantar, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi turun langsung melakukan pengawasan, pengukuran kualitas udara, pemeriksaan sumber emisi dan cerobong, serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap persetujuan lingkungan dan baku mutu yang berlaku.
Direktur Eksekutif SALING, Andi Simanjuntak, menilai persoalan tersebut sudah menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Kalau benar warga sudah mengalami sesak napas, pakaian menghitam dan mencium bau menyengat akibat dugaan pencemaran udara, ini tidak boleh dianggap persoalan biasa. Pemerintah Kota Pematangsiantar, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, harus segera bertindak. Jangan menunggu masyarakat turun ke jalan baru pemerintah bergerak.” Kata Andi.
Andi menegaskan, pemerintah harus memastikan apakah emisi yang keluar dari aktivitas industri tersebut memenuhi ketentuan atau justru telah melampaui baku mutu. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menempatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak konstitusional warga negara, sementara PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu udara serta mekanisme pengawasan dan sanksi apabila terjadi penyimpangan terhadap kewajiban lingkungan.
“Apa lagi yang ditunggu Pemko? Apakah harus ada korban jiwa terlebih dahulu akibat dampak pencemaran baru pemerintah bertindak? Atau memang Pemko Siantar sengaja membiarkan persoalan ini? Kami meminta pertanyaan tersebut dijawab dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.” Tegasnya.
Menurut SALING, pemeriksaan juga harus dilakukan secara independen dan transparan, termasuk memeriksa dokumen persetujuan lingkungan, sistem pengendalian emisi, hasil pemantauan kualitas udara, kondisi cerobong, serta pengelolaan limbah yang berkaitan dengan proses produksi. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus menerapkan langkah penegakan sesuai kewenangannya. PP 22/2021 memang mengatur pengawasan serta konsekuensi apabila kegiatan tidak sesuai dengan kewajiban dalam persetujuan lingkungan.
“Kami tidak sedang menghakimi perusahaan sebelum ada hasil pemeriksaan. Tetapi kalau pemerintah sudah menerima keluhan masyarakat dan terdapat dugaan pencemaran yang bisa dilihat secara kasat mata, maka kewajiban pemerintah adalah memastikan kebenarannya. Kalau terbukti melanggar, jangan ragu memberikan sanksi. Bahkan bila diperlukan, kegiatan yang menimbulkan pencemaran harus dihentikan atau menutup pabrik tersebut, sampai kewajiban lingkungannya dipenuhi.” Jelas Andi Simanjuntak.
SALING juga meminta agar lebih dari 100 warga yang disebut merasakan dampak tidak hanya didata, tetapi keluhannya diverifikasi melalui pemeriksaan lingkungan dan mekanisme pengaduan resmi. Pemerintah juga perlu membuka hasil pengawasan kepada masyarakat agar tidak muncul kecurigaan bahwa persoalan pencemaran udara dibiarkan berlarut-larut.
“Kami meminta Wali Kota Pematangsiantar menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat. Investasi dan aktivitas industri penting bagi ekonomi daerah, tetapi tidak boleh dibayar dengan udara kotor dan kesehatan warga. Pemerintah harus memastikan perusahaan berjalan sesuai aturan; jika tidak, penegakan hukum harus dilakukan. Jangan sampai warga Tomuan harus terus menghirup udara yang mereka sendiri tidak tahu aman atau tidak,” tegas Andi Simanjuntak.
Selain itu, Andi juga mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar atau Walikota Pematangsiantar, agar melakukan Pemeriksaan dan Cek kesehatan Gratis, di sekitar Kawasan Pabrik PT. Sintong Sari Union tersebut. (Tim/Red)
