Modus Pengangkutan Kayu yang di tutupi terpal, melintasi di Jalan Sisingamangaraja Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Foto: Investigasi.
Visionkreatif.com – Pematangsiantar. Sahabat Lingkungan (SALING) mendesak Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kawasan hutan yang rawan mengalami perambahan serta seluruh gudang pengolahan kayu (sawmill) di wilayah Sumatera Utara. Selasa, (28/07/2026).
Desakan tersebut disampaikan menyusul hasil pemantauan yang dilakukan awak media dan aktivis lingkungan yang mendapati adanya truk bermuatan kayu melintasi wilayah Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Berdasarkan pengamatan visual, muatan tersebut diduga berupa kayu jenis pinus dengan panjang sekitar dua meter. Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti tujuan pengiriman, asal-usul kayu, maupun status legalitas muatan tersebut.
Direktur Eksekutif (Direkstif) Sahabat Lingkungan (SALING), Andi Simanjuntak, mengatakan bahwa kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi kehutanan untuk memastikan seluruh hasil hutan yang diperdagangkan berasal dari sumber yang sah.
“Beberapa waktu lalu kami mengamati dua unit truk melintasi wilayah Kota Pematangsiantar yang mengangkut kayu balok yang secara kasat mata diduga merupakan kayu jenis pinus. Dari pengamatan tersebut, kami tidak melihat adanya tanda identifikasi pada batang kayu yang dapat membantu proses penelusuran asal-usul kayu. Temuan seperti ini tentu bukan menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, tetapi cukup menjadi alasan bagi aparat berwenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pengangkutan, asal kayu, dan legalitasnya,” ujar Andi Simanjuntak.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari kawasan hutan, jalur distribusi, hingga lokasi pengolahan kayu agar rantai pasok hasil hutan dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum Kehutanan bersama Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, serta aparat Kepolisian untuk melakukan operasi terpadu. Pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti di jalan raya, tetapi juga harus menyasar kawasan hutan yang rawan menjadi lokasi pembalakan liar, tempat penampungan kayu, hingga seluruh gudang sawmill di Sumatera Utara.” Terangnya.
SALING menilai bahwa pengawasan terhadap hasil hutan perlu diperkuat mengingat Sumatera Utara masih memiliki kawasan hutan yang rentan terhadap aktivitas penebangan tanpa izin, perambahan kawasan hutan, maupun dugaan perdagangan hasil hutan yang tidak memenuhi ketentuan.
Selain itu, SALING juga meminta agar seluruh gudang pengolahan kayu diperiksa secara menyeluruh, meliputi legalitas usaha, dokumen asal-usul kayu, dokumen pengangkutan hasil hutan, kapasitas produksi, hingga kesesuaian antara volume bahan baku yang diterima dengan dokumen yang dimiliki.
Andi juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap pengawasan di tingkat daerah.
“Kami meminta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematangsiantar beserta instansi teknis kehutanan lainnya untuk meningkatkan fungsi pengawasan di lapangan. Pengawasan harus dilakukan secara rutin dan berbasis pengawasan aktif, terutama pada jalur distribusi kayu, kawasan hutan yang rawan dirambah, serta lokasi-lokasi usaha pengolahan kayu. Pengawasan yang konsisten akan mempersempit ruang bagi oknum yang berupaya memanfaatkan hasil hutan secara melanggar hukum.” Ujar Andi.
Menurut SALING, pengawasan yang optimal sangat penting karena praktik pembalakan liar tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga mengancam kelestarian hutan, meningkatkan risiko banjir dan longsor, merusak daerah tangkapan air, mengurangi keanekaragaman hayati, serta berdampak terhadap kehidupan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
SALING menegaskan bahwa upaya pemberantasan kejahatan kehutanan harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
“Kami mendesak Kementerian Kehutanan agar benar-benar serius melakukan pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk pembalakan liar, perambahan kawasan hutan, pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen yang sah apabila terbukti, serta perdagangan kayu ilegal di wilayah Sumatera Utara. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga harus menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, penadah, maupun jaringan distribusi apabila ditemukan adanya pelanggaran.” Ungkapnya.
SALING juga meminta agar hasil sidak dan pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia.
“Apabila seluruh kegiatan usaha telah memenuhi ketentuan hukum, tentu hal tersebut perlu disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk kepastian hukum. Namun apabila ditemukan pelanggaran, kami berharap aparat tidak ragu mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hutan Sumatera Utara merupakan aset bangsa yang harus dijaga bersama dan tidak boleh menjadi korban kepentingan segelintir pihak,” tutup Andi Simanjuntak. (*)
