Sampel Foto tiang dan kabel Fiber optik yang tidak tertata di Wilayah Kota Pematangsiantar. Dok. SALING.
Visionkreatif.com – Pematangsiantar. Sahabat Lingkungan (SALING) kembali mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar agar segera melakukan penertiban terhadap keberadaan tiang fiber optik dan jaringan kabel internet (WiFi) yang terpasang di berbagai ruas jalan di Kota Pematangsiantar. Menurut SALING, hingga kini kondisi di lapangan menunjukkan pemasangan tiang dan kabel semakin semrawut, sementara langkah penataan yang konkret dari pemerintah belum terlihat. Senin, (13/07/2026).
Direktur Eksekutif Sahabat Lingkungan (SALING), Andi Simanjuntak, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan lagi sekadar menyangkut estetika kota, melainkan telah menjadi persoalan kepastian hukum, keselamatan masyarakat, serta optimalisasi pendapatan daerah dari sektor perizinan dan pajak. Beberapa Layanan Provider jaringan wifi di Kota Pematangsiantar diantaranya adalah, My Republik, Oxsigen, Indosat HiFiSmart, Smart Wifi, I Connect, Hidra, Torsada, Link Net, dan Provider RT RW atau perorangan.
“Beberapa bulan yang lalu, Sahabat Lingkungan (SALING) telah secara resmi melayangkan surat kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar yang meminta agar dilakukan penertiban terhadap tiang fiber optik dan kabel jaringan internet yang dinilai semrawut serta diduga banyak yang belum memiliki legalitas yang jelas. Namun hingga hari ini, fakta di lapangan menunjukkan belum terlihat adanya penertiban maupun penataan ulang secara menyeluruh terhadap tiang dan kabel tersebut,” ujar Andi.
SALING menilai bahwa kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius. Di hampir seluruh ruas jalan utama Kota Pematangsiantar, tiang fiber optik milik berbagai penyedia layanan internet terus bertambah. Kabel-kabel menjuntai di atas jalan, sebagian menumpang pada tiang lain, bahkan terdapat kabel yang sudah tidak digunakan namun tetap dibiarkan menggantung sehingga mengganggu keindahan kota dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Menurut SALING, Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan instansi terkait perlu segera melakukan pendataan terhadap seluruh penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) yang beroperasi di Kota Pematangsiantar.
Pendataan tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap perusahaan memiliki legalitas usaha yang lengkap, Nomor Induk Berusaha (NIB), izin yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku, serta memenuhi kewajiban administratif kepada pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa pemanfaatan ruang milik jalan dan pemasangan utilitas dilakukan sesuai dengan ketentuan teknis dan tidak mengganggu kepentingan umum.
SALING juga mempertanyakan mengapa hingga saat ini belum terlihat langkah penertiban yang nyata, padahal persoalan tersebut telah lama menjadi perhatian masyarakat.
“Tentu publik berhak bertanya. Mengapa sampai hari ini belum ada penertiban yang serius? Apakah seluruh tiang dan jaringan tersebut memang telah memiliki legalitas lengkap? Ataukah masih terdapat perusahaan yang belum memenuhi ketentuan? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab melalui pendataan dan pemeriksaan yang transparan oleh pemerintah. Tujuannya bukan untuk menuduh pihak tertentu, tetapi untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha,” kata Andi.
SALING menilai bahwa apabila terdapat perusahaan penyedia layanan internet yang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan, membayar pajak dan retribusi sesuai aturan, maka pemerintah wajib memberikan kepastian hukum atas kegiatan usahanya. Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya perusahaan yang belum melengkapi izin atau tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, maka pemerintah harus mengambil langkah penertiban sesuai kewenangannya.
“Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa ada pembiaran terhadap pelanggaran administrasi. Pemerintah harus membuktikan bahwa seluruh pelaku usaha diperlakukan sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada kesan adanya perlakuan istimewa atau lemahnya pengawasan. Cara terbaik menjawab keraguan publik adalah dengan pemeriksaan yang terbuka, profesional, dan berdasarkan aturan,” tegas Andi.
SALING juga mengingatkan bahwa penataan jaringan utilitas telekomunikasi merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Selain menjaga keselamatan masyarakat dan keindahan kota, penataan tersebut juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi investor yang taat aturan serta mencegah praktik usaha yang tidak sehat.
Atas dasar itu, SALING mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar agar segera membentuk tim terpadu yang melibatkan Diskominfo, DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pendapatan Daerah, serta instansi terkait untuk melakukan inventarisasi dan audit terhadap seluruh tiang fiber optik dan kabel jaringan internet yang ada di Kota Pematangsiantar.
SALING meminta agar hasil pendataan tersebut diumumkan secara terbuka kepada masyarakat, meliputi jumlah provider yang beroperasi, status legalitasnya, jumlah tiang yang dimiliki, serta kepatuhan terhadap kewajiban administrasi dan perpajakan. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian bahwa jaringan Provider mana yang telah sah dan legal di kota Pematangsiantar. (*)
