Lapas Rantauprapat. Foto: Istimewa.
Visisonkreatif.com – Labuhan Batu. Dugaan adanya pengendalian peredaran narkotika dari dalam Lapas Kelas IIA Rantauprapat, yang berlokasi di Jalan Juang 45 No. 209, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) bernama M. Sapri alias Caplin disebut-sebut masih leluasa menjalankan aktivitas ilegal tersebut dengan menggunakan telepon seluler dari dalam lapas. Rabu (08/07/2026).
Informasi tersebut diperoleh pihak media ini dari seorang narasumber yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Rantauprapat. Demi alasan keamanan, identitas narasumber tidak dipublikasikan.
Menurut keterangan narasumber, M. Sapri alias Caplin diduga masih bebas menggunakan telepon seluler berjenis Android untuk mengendalikan jaringan peredaran narkotika dari balik jeruji besi.
“Sapri di lapas ini masih bebas mengendalikan peredaran narkobanya, Bang. Dia leluasa menggunakan handphone Android di dalam lapas. Dari sinilah dia mengendalikan peredaran narkoba,” ujar narasumber kepada awak media.
Narasumber juga menyebutkan bahwa WBP tersebut diduga mendapatkan perlakuan khusus karena disebut akan segera menghirup udara bebas dalam waktu dekat.
“Tahun ini sebenarnya dia bebas, Bang. Cuma karena ada potongan remisi satu tahun, aturannya jadi bebas tahun depan. Makanya pihak lapas diduga tidak berani memberikan sanksi tegas, apalagi memindahkannya ke lapas dengan pengamanan superketat seperti Nusakambangan. Jadi kalau ada pemberitaan tentang dia, terkesan santai saja,” ungkap narasumber.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak media ini telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Lapas Kelas IIA Rantauprapat, Khairul Basri Siregar, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (04/07/2026) sekitar pukul 20.34 Wib.
“Tks infonya bg, segera km tindak lanjuti,” tulis Kalapas melalui pesan WhatsApp.
Namun, saat media ini kembali meminta penjelasan mengenai hasil tindak lanjut atas dugaan pengendalian peredaran narkotika yang diduga melibatkan M. Sapri alias Caplin, Senin (06/07/2026) sekitar pukul 16.36 WIB, Kalapas tidak memberikan tanggapan lebih lanjut. Pesan konfirmasi yang dikirim hanya terbaca tanpa ada jawaban.
Sementara itu, informasi yang di terima awak media Ini bahwa M. Safri alias Caplin akan mendapatkan remisi di bulan Agustus, salah satu syarat sederhana bahwa Warga Binaan yang berhak mendapatkan remisi adalah karena berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan. Namun melihat beredarnya informasi kelakuan M. Safri yang diduga Mengedalikan jaringan Narkoba di balik jeruji besi itu, apakah M.safri atau Caplin akan diberi Remis oleh Pihak Lapas?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Lapas Kelas IIA Rantauprapat terkait perkembangan penanganan informasi tersebut maupun klarifikasi atas dugaan yang disampaikan narasumber. (Tim/Red)
