Tiang Fiber Optik dan Kabel yang semberawut di sekitar wilayah Kota Pematangsiantar/ Andi Simanjuntak Direktur Eksekutif Sahabat Lingkungan (SALING) Foto: Istimewa.
Visionkreatif.com – Pematangsiantar. Sahabat Lingkungan (SALING) secara resmi melayangkan surat kepada Wali Kota Pematangsiantar yang berisi desakan agar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar segera melakukan penertiban terhadap tiang fiber optik dan jaringan kabel internet yang dinilai semakin semrawut di berbagai ruas jalan di Kota Pematangsiantar. Kamis, (02/07/2026).
Menurut SALING, keberadaan tiang dan kabel jaringan internet yang terus bertambah tanpa penataan yang jelas telah mengganggu estetika kota, mengancam keselamatan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah apabila tidak seluruhnya memiliki perizinan yang sesuai dengan ketentuan.
Direktur Eksekutif Sahabat Lingkungan (SALING), Andi Simanjuntak, mengatakan kondisi Kota Pematangsiantar saat ini sudah memerlukan penataan serius, khususnya terhadap infrastruktur jaringan telekomunikasi yang dipasang oleh berbagai penyedia layanan internet.
“Kami melihat tiang fiber optik dan kabel jaringan internet di Kota Pematangsiantar sudah sangat semrawut. Hampir di setiap ruas jalan terdapat tiang yang berdiri berdampingan, kabel menjuntai, bahkan sebagian melintang di atas badan jalan. Kondisi ini tidak hanya merusak wajah kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat maupun pengguna jalan,” ujar Andi Simanjuntak.
Menurutnya, keberadaan tiang-tiang tersebut juga harus menjadi perhatian pemerintah dari aspek tata ruang kota.
SALING menilai setiap pembangunan infrastruktur utilitas wajib memperhatikan aspek keselamatan, estetika, serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ketentuan perizinan daerah.
Dalam surat yang dikirimkan kepada Wali Kota Pematangsiantar, SALING juga meminta Pemerintah Kota melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan inventarisasi dan audit terhadap seluruh tiang fiber optik yang telah berdiri di Kota Pematangsiantar.
Selain itu, SALING meminta pemerintah memeriksa legalitas pemasangan jaringan internet yang dilakukan oleh sejumlah penyedia layanan, di antaranya, MyRepublic, Oxygen, Indosat HiFi, Smart WiFi,I Connect, Hidra, Torsada.
Menurut SALING, pemeriksaan tersebut penting dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pemasangan tiang maupun jaringan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami tidak menuduh ada pelanggaran. Namun, pemerintah perlu memastikan apakah seluruh tiang yang berdiri tersebut telah mengantongi izin yang dipersyaratkan serta telah memenuhi seluruh kewajiban administrasi kepada pemerintah daerah. Apabila terdapat penyelenggara yang belum melengkapi perizinan ataupun kewajiban lainnya, maka harus segera dilakukan penertiban sesuai ketentuan hukum,” tegas Andi.
SALING juga meminta Pemerintah Kota melakukan evaluasi terhadap potensi penerimaan daerah dari pemanfaatan ruang milik jalan maupun aset daerah yang digunakan sebagai lokasi pemasangan tiang utilitas.
Menurut Andi, apabila terdapat penyelenggara yang memanfaatkan ruang publik tanpa memenuhi kewajiban sesuai regulasi, maka hal tersebut berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) yang seharusnya dapat diterima Pemerintah Kota.
“Pemerintah harus memastikan bahwa setiap perusahaan yang memanfaatkan ruang milik jalan atau aset pemerintah telah memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Penataan ini bukan hanya soal keindahan kota, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat, kepastian hukum, dan optimalisasi penerimaan daerah,” katanya.
SALING juga mendesak Wali Kota Pematangsiantar membentuk tim terpadu yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta instansi teknis lainnya untuk melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.
Melalui surat tersebut, SALING berharap Pemerintah Kota segera menyusun kebijakan penataan jaringan utilitas secara terpadu agar pemasangan tiang fiber optik tidak lagi dilakukan secara sporadis oleh masing-masing penyedia layanan.
“Kota Pematangsiantar harus ditata dengan baik. Jangan sampai setiap perusahaan memasang tiang sesuka hati tanpa memperhatikan tata ruang dan keselamatan masyarakat. Kami berharap Wali Kota segera mengambil langkah konkret melalui penertiban, evaluasi perizinan, dan penyusunan sistem penataan utilitas yang lebih modern, tertib, dan ramah lingkungan,” tutup Andi Simanjuntak. (*)
