Dilokasi Tanah miliki marga Sembiring dan Gideon Surbakti. Foto: Dok. Gideon.
Visionkreatif.com – Pematangsiantar. Proyek pembangunan drainase di Jalan Bahkora II Atas, Gang Liung, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara menuai polemik setelah perwakilan pemilik tanah mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan maupun sosialisasi sebelum pekerjaan dimulai. Selasa, (30/06/2026).
Permasalahan tersebut memicu perdebatan antara pihak pemilik tanah dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Tarukim) Kota Pematangsiantar di lokasi proyek.
Dalam pertemuan di lokasi pembangunan hadir perwakilan keluarga pemilik tanah, Gideon Surbakti, Lurah Pematang Marihat M. Arif, kepala tukang proyek, serta perwakilan Dinas Tarukim.
Perwakilan Dinas Tarukim, Syahril Pasaribu, menjelaskan bahwa pembangunan drainase tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan masyarakat.
“Pembangunan ini berawal dari permohonan warga di sini yang mengusulkan pembuatan parit, bahkan mereka bersedia menghibahkan atau memundurkan batas tanahnya sekitar satu meter,” ujar Syahril.
Namun, pernyataan tersebut langsung dipertanyakan oleh Gideon Surbakti.
“Warga yang mana? Kami sebagai pemilik tanah tidak pernah mengetahui adanya usulan tersebut,” tanya Gideon selaku Perwakilan Pemilik Tanah Keluarga Sembiring.
Menanggapi pertanyaan itu, Syahril mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa masyarakat yang dimaksud.
“Itu kami kurang tahu siapa yang mengusulkan ke dinas,” jawabnya.
Gideon kemudian meminta bukti dokumen usulan masyarakat yang menjadi dasar pelaksanaan proyek. Namun, menurutnya, dokumen tersebut tidak dapat diperlihatkan.
Merasa belum memperoleh penjelasan yang memadai, Gideon Surbakti kemudian mendatangi Kantor Dinas Tarukim Kota Pematangsiantar untuk meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Dinas Tarukim Robert Sitanggang. Dalam pertemuan tersebut turut hadir pemborong Yogi Sitanggang beserta sejumlah pejabat Dinas Tarukim.
Sementara itu, Lurah Pematang Marihat, M. Arif, juga menyampaikan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan drainase tersebut.
“Saya tidak pernah dilibatkan, sehingga saya juga tidak dapat menyampaikan informasi pembangunan ini kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Gideon menegaskan bahwa pihak keluarga tidak menolak pembangunan yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat. Namun menurutnya, seluruh proses pembangunan harus tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendukung pembangunan untuk kepentingan masyarakat. Tetapi ini negara hukum. Setiap pembangunan memiliki prosedur, dasar hukum, dan tahapan yang harus dilaksanakan. Bagaimana mungkin penggalian sudah dilakukan sementara kami sebagai pemilik tanah sama sekali tidak pernah diberi pemberitahuan,” kata Gideon.
Ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang mengatur bahwa pemilik tanah berhak memperoleh perlakuan yang adil, termasuk proses sosialisasi, musyawarah, serta mekanisme pemberian ganti kerugian apabila tanah digunakan untuk kepentingan umum.
Menurut Gideon, dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Tarukim tetap menyatakan pembangunan dilakukan untuk kepentingan masyarakat.
Bahkan, menurut Gideon, Robert Sitanggang sempat menyampaikan bahwa apabila pembangunan tidak dapat dilanjutkan, maka proyek tersebut lebih baik dibatalkan.
“Biar kita tutup lagi tanahnya. Artinya pembangunan ini kita batalkan saja,” kata Gideon menirukan pernyataan Kepala Dinas Tarukim.
Gideon juga mengkritik proses pelaksanaan proyek yang menurutnya telah melakukan penggalian di atas tanah yang diklaim sebagai milik keluarganya tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik tanah.
Menurutnya, apabila benar tanah tersebut merupakan tanah hak milik masyarakat dan belum pernah dilakukan proses pengadaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Atas kejadian tersebut, Gideon meminta Wali Kota Pematangsiantar, Inspektorat Kota Pematangsiantar, serta DPRD Kota Pematangsiantar melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap proses pembangunan drainase tersebut, termasuk terhadap mekanisme kerja Dinas Tarukim.
“Saya berharap Wali Kota, Inspektorat, dan DPRD segera melakukan pemeriksaan agar masyarakat memperoleh kepastian apakah proses pembangunan ini telah sesuai dengan aturan atau tidak. Kami mendukung pembangunan, tetapi pelaksanaannya juga harus menghormati hak-hak masyarakat serta menjunjung tinggi negara hukum,” tegas Gideon Surbakti. (*)
