Tangkapan layar Video Klarifikasi Kalapas Penyabungan Bahtiar Sitepu. Foto: Redaksi.
Visionkreatif.com – Mandailing Natal. Video klarifikasi Kepala Lapas Kelas IIB Panyabungan, Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Sumatera Utara (Kanwil Ditjenpas Sumut), terkait viralnya dugaan penipuan online yang diduga melibatkan seorang warga binaan menuai perhatian publik. Alih-alih meredam polemik, klarifikasi tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan baru mengenai sistem pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan. Selasa, (30/06/2026).
Dalam video klarifikasinya, pihak Lapas Panyabungan menyampaikan bahwa warga binaan yang diduga melakukan aksi penipuan telah diamankan dan telepon seluler yang digunakan telah disita.
Namun, muncul pertanyaan mendasar dari berbagai kalangan: bagaimana telepon seluler tersebut dapat berada di tangan warga binaan dan digunakan dalam kurun waktu tertentu sebelum akhirnya terungkap?
Pengamat pemasyarakatan, Hanter Siregar, SH, menilai persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada penyitaan telepon seluler atau penindakan terhadap warga binaan semata.
“Pertanyaan yang harus dijawab adalah bagaimana sebuah telepon seluler bisa berada di tangan warga binaan dan digunakan untuk dugaan tindak pidana. Hal ini perlu diusut secara menyeluruh, termasuk mengevaluasi sistem pengamanan dan pengawasan di dalam lapas,” ujar Hanter.
Menurutnya, apabila aktivitas tersebut berlangsung dalam jangka waktu tertentu, maka perlu dilakukan evaluasi apakah terdapat kelemahan sistem pengawasan yang menyebabkan barang terlarang lolos dari pengawasan.
“Publik tentu ingin mengetahui apakah mekanisme pengawasan selama ini sudah berjalan efektif. Apakah seluruh blok hunian telah diawasi secara maksimal? Apakah razia rutin telah berjalan sesuai prosedur? Semua itu penting dijelaskan kepada masyarakat,” katanya.
Selain itu, Hanter menilai aparat penegak hukum perlu mengusut tuntas dugaan jaringan yang mungkin terlibat apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya pihak lain yang berperan dalam dugaan tindak pidana tersebut.
“Penyidik perlu menelusuri dari mana telepon seluler itu diperoleh, bagaimana bisa masuk ke dalam lapas, apakah ada pihak dari luar yang berkomunikasi secara intensif, dan apakah terdapat jaringan yang lebih luas. Semua harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang profesional,” tegasnya.
Ia juga menyoroti aspek perlindungan terhadap korban apabila benar terdapat masyarakat yang mengalami kerugian akibat dugaan penipuan tersebut.
“Korban juga berhak mendapatkan kepastian hukum. Aparat harus mengusut tuntas siapa saja yang bertanggung jawab dan bagaimana proses pemulihan kerugian dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Pengamat tersebut juga mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan di Lapas Panyabungan.
“Bagaimana telepon seluler dapat masuk ke dalam lapas. Berapa lama telepon seluler tersebut berada dalam penguasaan warga binaan. Apakah prosedur razia dan pengawasan telah dijalankan secara optimal. Langkah konkret yang akan dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang. Upaya koordinasi dengan kepolisian untuk mengusut dugaan tindak pidana hingga ke pihak-pihak yang terlibat, apabila memang ditemukan bukti.” Katanya sembari bertanyak.
Hanter berharap evaluasi dilakukan secara transparan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan tetap terjaga. Pada saat yang sama, seluruh dugaan yang berkembang juga harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, sehingga tidak terjadi penghakiman tanpa dasar maupun pembiaran apabila benar ditemukan pelanggaran. (*)
