Diduga Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Penyabungan. Foto: Istimewa.
Visionkreatif.com – Mandailing Natal. Sebuah informasi yang beredar luas di media sosial mengenai dugaan praktik penipuan online yang diduga dilakukan dari dalam Lapas Kelas IIB Panyabungan menjadi perhatian publik. Dalam rekaman yang viral, pelaku diduga melakukan panggilan video (video call) menggunakan telepon seluler dan mengaku sebagai seorang oknum berseragam loreng untuk meyakinkan calon korban, informasinya bahwa pelaku diduga salah satu Warga Binaan di Lapas Penyabungan. Senin, (29/06/2026).
Modus yang diduga digunakan adalah menghubungi korban dan menyampaikan bahwa salah satu anggota keluarganya sedang sakit atau mengalami keadaan darurat sehingga membutuhkan biaya pengobatan secepatnya. Dengan memanfaatkan kepanikan korban, pelaku diduga berupaya meminta sejumlah uang untuk ditransfer.
Beredarnya informasi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai bagaimana alat komunikasi dapat digunakan dari dalam lembaga pemasyarakatan apabila informasi tersebut benar adanya.
Karena itu, aparat penegak hukum dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diharapkan segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar, sekaligus menelusuri apakah benar aktivitas tersebut berasal dari dalam lapas.
Selain itu, masyarakat juga berharap dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengamanan di Lapas Panyabungan, termasuk pengawasan terhadap barang-barang terlarang seperti telepon seluler yang tidak semestinya berada di dalam blok hunian warga binaan.
Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran, baik oleh warga binaan maupun oknum petugas, maka proses penegakan hukum dan penindakan disiplin diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila informasi yang beredar tidak terbukti, hasil penyelidikan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat untuk memberikan kepastian dan mencegah berkembangnya spekulasi.
Publik berharap kasus yang viral ini menjadi momentum bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, serta aparat kepolisian untuk terus memperkuat pengawasan, meningkatkan razia rutin terhadap barang-barang terlarang, dan memastikan lembaga pemasyarakatan benar-benar bebas dari penggunaan telepon seluler ilegal maupun aktivitas yang melanggar hukum.
Hingga berita ini ditulis, awak media ini masih berupaya melakukan Konfirmasi guna dimintai keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas IIB Panyabungan mengenai kebenaran informasi yang beredar. (*)

1 thought on “Viral Dugaan Penipuan Online dari Dalam Lapas Panyabungan, Aparat Diminta Selidiki dan Perketat Pengawasan”
Comments are closed.