Rutan Kelas I Medan. Foto: Net.
Visionkreatif.com – Medan. Terungkapnya dugaan peredaran narkotika yang melibatkan oknum petugas di Lapas Kelas III Labuhan Bilik, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi perhatian publik sekaligus alarm bagi seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan Khususnya Rutan Kelas I Medan di wilayah Sumatera Utara. Rabu, (24/06/2026)
Kasus yang berhasil diungkap aparat penegak hukum tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih berupaya mencari celah untuk masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan. Padahal, lapas dan rutan merupakan tempat yang seharusnya memiliki sistem pengawasan ketat dan berlapis.
Pengungkapan tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih luas mengenai efektivitas pengawasan di berbagai lapas dan rutan lainnya, termasuk Rutan Kelas I Medan yang merupakan salah satu rumah tahanan terbesar di Sumatera Utara.
Sebagai rumah tahanan dengan jumlah penghuni yang besar dan aktivitas yang relatif tinggi, Rutan Kelas I Medan tentu menghadapi tantangan pengamanan yang lebih kompleks dibandingkan dengan lapas atau rutan yang memiliki kapasitas lebih kecil.
Karena itu, berbagai pihak menilai perlu dilakukan langkah-langkah pengawasan yang lebih intensif untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas, peredaran narkotika, maupun tindak pidana lain yang dikendalikan dari dalam rumah tahanan.
Selain persoalan narkotika, penggunaan telepon seluler ilegal di dalam lapas dan rutan juga menjadi perhatian serius. Dalam beberapa kasus yang pernah terungkap di berbagai daerah di Indonesia, alat komunikasi ilegal digunakan untuk melakukan penipuan, perjudian online, pemerasan, hingga pengendalian jaringan kejahatan dari balik jeruji besi.
Atas dasar itu, aparat penegak hukum, khususnya Satresnarkoba Polrestabes Medan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan koordinasi guna menutup seluruh celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
Penguatan pengawasan dapat dilakukan melalui razia rutin dan insidentil, pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung, pengawasan ketat terhadap keluar masuknya barang ke dalam rutan, hingga pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi penggunaan alat komunikasi ilegal yang tidak semestinya berada di dalam area pemasyarakatan.
Selain itu, evaluasi terhadap sistem keamanan internal juga perlu dilakukan secara berkala guna memastikan seluruh prosedur pengamanan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Terungkapnya kasus di Lapas Labuhan Bilik seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kasus individual, melainkan momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan lembaga pemasyarakatan di Sumatera Utara.
Publik berharap seluruh institusi terkait dapat mengambil langkah preventif dan korektif secara cepat agar lapas dan rutan benar-benar berfungsi sebagai tempat pembinaan, bukan menjadi ruang yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
Dengan pengawasan yang kuat, transparansi yang baik, serta komitmen bersama dari aparat penegak hukum dan jajaran pemasyarakatan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan dapat terus terjaga dan ditingkatkan. (*/Andi)
