Tim Gakkum Kehutanan Berhasil Membongkar Modus Peninbunan Kayu Ilegal di Sawmil UD ALL di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara / Direktur Eksekutif Sahabat Lingkungan (SALING) Andi Simanjuntak. Foto: Istimewa.
Visionkreatif.com – Pematangsiantar. Sahabat Lingkungan (SALING) menyoroti masih maraknya dugaan peredaran kayu ilegal di wilayah Sumatera Utara, khususnya di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Sorotan tersebut muncul menyusul operasi penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera yang menemukan ratusan batang kayu yang diduga bermasalah dari sisi legalitas di salah satu sawmill di Kabupaten Humbang Hasundutan. Senin, (22/06/2026).
Direktur Eksekutif Sahabat Lingkungan (SALING), Andi Simanjuntak, menilai bahwa temuan tersebut menunjukkan masih adanya potensi peredaran hasil hutan yang tidak memiliki dokumen lengkap maupun asal-usul yang jelas di Sumatera Utara.
Menurutnya, persoalan pembalakan liar dan peredaran kayu ilegal tidak hanya mengancam kelestarian hutan, tetapi juga berpotensi merugikan negara, merusak ekosistem, mempercepat terjadinya bencana ekologis, serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha kehutanan yang patuh terhadap aturan.
“Temuan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan di Kabupaten Humbang Hasundutan harus menjadi alarm bagi seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait di Sumatera Utara. Kami menilai masih terdapat kerawanan terhadap praktik peredaran kayu ilegal dan pembalakan liar di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar,” ujar Andi Simanjuntak.
SALING menegaskan bahwa keberadaan gudang kayu maupun industri pengolahan kayu (sawmill) harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Kami menduga masih terdapat sawmill atau gudang pengolahan kayu yang perlu diperiksa legalitas bahan bakunya secara menyeluruh. Karena itu, kami meminta dilakukan inspeksi dan pemeriksaan terhadap dokumen asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, serta legalitas usaha pada sawmill-sawmill yang beroperasi di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Andi menjelaskan bahwa maraknya praktik pembalakan liar tidak akan terjadi tanpa adanya rantai distribusi yang menerima dan mengolah kayu hasil pelanggaran tersebut.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pelaku di lapangan. Jika memang terdapat kayu yang berasal dari sumber yang tidak sah, maka perlu ditelusuri sampai ke gudang, tempat penampungan, industri pengolahan, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Rantai pasok kayu ilegal harus diputus dari hulu sampai hilir,” katanya.
SALING juga mengingatkan bahwa Kabupaten Simalungun masih memiliki kawasan hutan yang cukup luas dan berfungsi sebagai penyangga lingkungan hidup, daerah resapan air, serta habitat berbagai keanekaragaman hayati yang harus dijaga keberlangsungannya.
Menurut organisasi tersebut, pembalakan liar yang tidak terkendali dapat berdampak pada meningkatnya risiko banjir, longsor, berkurangnya sumber mata air, kerusakan daerah aliran sungai (DAS), hingga mempercepat degradasi lingkungan hidup.
Atas dasar itu, SALING mendesak sejumlah pihak untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain:
1. Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk memperluas operasi pengawasan hasil hutan di Sumatera Utara.
2. Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah Sumatera untuk memperkuat pengawasan legalitas hasil hutan.
3. Polda Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran kayu ilegal dan aktivitas sawmill yang diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pengawasan terpadu terhadap industri pengolahan kayu.
5. Pemerintah Kabupaten Simalungun dan Pemerintah Kota Pematangsiantar agar memastikan seluruh aktivitas industri kehutanan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak menuduh pihak tertentu melakukan pelanggaran. Namun kami meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh sawmill yang beroperasi. Jika seluruh dokumen dan legalitasnya lengkap, tentu itu akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Andi.
SALING menilai bahwa pengawasan terhadap hasil hutan tidak hanya berkaitan dengan administrasi perizinan semata, melainkan menyangkut masa depan lingkungan hidup, kelestarian hutan, serta keselamatan masyarakat yang bergantung pada fungsi ekologis kawasan hutan.
“Hutan bukan sekadar sumber kayu. Hutan adalah benteng terakhir lingkungan hidup kita. Ketika pembalakan liar dibiarkan dan kayu ilegal bebas beredar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tegakan pohon, tetapi masa depan lingkungan dan generasi yang akan datang. Karena itu kami meminta aparat dan pemerintah bertindak tegas sebelum kerusakan semakin meluas,” tutup Andi Simanjuntak. (*)
