Ilustrasi tahanan. Foto: istimewa.
Visionkreatif.com – Pematangsiantar. Lembaga Pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi warga binaan agar kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, kini diterpa isu serius. Lapas Kelas IIA Pematangsiantar diduga menyediakan fasilitas kamar istimewa bagi narapidana tertentu serta membiarkan penggunaan handphone secara bebas di dalam lapas.
Informasi tersebut diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya pada Jumat (24/04/2026). Sumber menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai dalam praktik pemberian fasilitas khusus kepada sejumlah warga binaan.
Menurut keterangan sumber, fasilitas istimewa tersebut diduga berada di Blok SP. Sementara itu, narapidana yang tidak memiliki kemampuan finansial ditempatkan di blok lain dengan kondisi yang jauh berbeda.
“Tidak ada istilah pembinaan yang sama rata. Siapa yang punya uang, bisa mendapatkan kamar lebih layak di Blok SP, bahkan bebas menggunakan handphone untuk berkomunikasi keluar,” ungkap sumber kepada awak media.
Lebih lanjut, sumber juga menyebut bahwa pengaturan terkait fasilitas kamar dan penggunaan handphone di dalam lapas diduga dikendalikan oleh oknum tertentu.
“Pengaturan kamar istimewa dan penggunaan HP ini terkoordinasi. Blok SP disebut menjadi lokasi utama fasilitas tersebut, sementara blok lain seperti Enggang diperuntukkan bagi warga binaan yang tidak memiliki akses finansial,” tambahnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP) Roiko Frans Sianturi. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
Munculnya dugaan ini memicu keprihatinan publik. Masyarakat berharap pihak berwenang, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Sumatera Utara, segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh.
Jika terbukti, praktik tersebut tidak hanya mencederai prinsip keadilan di dalam lapas, tetapi juga berpotensi membuka ruang bagi aktivitas ilegal yang dilakukan dari balik jeruji.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi sistem pemasyarakatan. Transparansi, pengawasan, dan penegakan aturan harus menjadi prioritas utama agar fungsi lapas sebagai tempat pembinaan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. (*)
