Bea Cukai menyegel sejumlah kapal wisata di Teluk Jakarta yang melanggar izin. Foto: Dok. Bea Cukai Jakarta
Visionkreatif.com – Jakarta. Ditjen Bea Cukai bersama Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyegel sejumlah kapal wisata asing di Teluk Jakarta. Penyegelan dilakukan karena diduga ada pelanggaran aturan terkait fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak.
Kapal tersebut ditemukan saat petugas Kanwil Bea Cukai Jakarta bersama Ditjen Pajak Jakarta Utara melakukan patroli di Teluk Jakarta pada Senin (30/3/2026) sore.
Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan kegiatan menindaklanjuti arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan negara yang belum maksimal.
“Kegiatan ini kami melakukan pemeriksaan terhadap kapal wisata asing yang berada di Teluk Jakarta,” kata Siswo dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Dalam patroli ini, Siswo mengungkapkan bahwa petugas menemukan 4 kapal wisata asing yang diduga melanggar aturan vessel declaration dan diparkir di sebuah pulau pribadi.
“Kami melakukan penyegelan atau perekatan sementara untuk kapal wisata asing yang kami duga terdapat pelanggaran. Total yang disegel di Teluk Jakarta sekitar 4-5 kapal,” ujarnya.
Siswo menjelaskan, kapal wisata asing yang disegel mendapat fasilitas bebas bea masuk dan pajak impor karena diajukan untuk kegiatan rekreasi di Indonesia.
Namun kenyataannya, kapal wisata asing itu diduga disalahgunakan dalam rangka bisnis atau disewakan dengan memanfaatkan fasilitas vessel declaration.
“Kami duga ada beberapa yang menyalahgunakan fasilitas (vessel declaration) tersebut, yaitu bisa dengan disewakan atau sudah dipindahtangankan (jual) ke orang yang ada di Indonesia,” jelasnya.
Saat ini, Siswo mengatakan pihaknya bersama Direktorat Jenderal Pajak masih melakukan proses penelitian terkait kerugian negara akibat dugaan pelanggaran kapal wisata asing tersebut.
“Kerugian masih dalam proses penelitian, tapi dari sisi penerimaan negara satu kapal itu dikenakan bea masuk sebesar 5%, PPh 10%, PPn 11%, dan PPnBM sekitar 75% per satu unit kapal,” beber dia.
Sementara itu, Perwakilan Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara, Atma Vektor Mercury, menegaskan pihaknya bersama Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta akan melakukan penelitian terhadap kapal wisata asing yang diduga melakukan pelanggaran.
“Untuk sanksi, kita melakukan penelaahan terlebih dahulu. Kalau memang saksi administratif, akan dilakukan pemeriksaan. Tapi kalau memang pidana, maka kita akan arahkan kepentingan bukti permulaan,” ujar Atma. (*)
