Lapas kelas I Medan. Foto: istimewa.
Visionkreatif.com – Medan. Sejumlah dugaan praktik bisnis ilegal yang disebut-sebut berlangsung di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan kini menjadi sorotan publik. Informasi yang beredar menyebut adanya aktivitas yang terstruktur dan berlangsung dalam jangka waktu lama di dalam lapas tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan besar: apakah benar ada “kerajaan bisnis” yang beroperasi di balik tembok penjara?
Beberapa sumber menyebutkan bahwa dugaan aktivitas ilegal tersebut didominasi oleh seorang narapidana yang dikenal dengan nama Dian alias Dian Cina, yang disebut-sebut memiliki pengaruh kuat di dalam lingkungan lapas. Selasa, (10/03/2026).
Nama tersebut bahkan dikaitkan dengan dugaan pengendalian berbagai aktivitas terlarang dari dalam lapas, mulai dari praktik lodes atau scamming, peredaran bisnis ilegal, hingga berbagai aktivitas lain yang disebut-sebut berjalan secara sistematis.
Meski informasi tersebut masih berupa dugaan yang berkembang di masyarakat dan pemberitaan media, skala isu yang muncul memunculkan pertanyaan serius mengenai bagaimana aktivitas seperti itu bisa berlangsung di dalam lembaga yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat negara.
Dugaan Bisnis Sewa HP hingga “Kamar Oyo”
Selain dugaan praktik scamming, isu lain yang turut mencuat adalah adanya bisnis penyewaan telepon genggam kepada warga binaan di dalam lapas.
Praktik ini disebut-sebut berjalan secara terbuka dengan sistem tarif tertentu. Keberadaan telepon genggam di dalam lapas sendiri merupakan pelanggaran serius karena berpotensi digunakan untuk berbagai aktivitas ilegal.
Tak berhenti di situ, informasi lain yang beredar juga menyebutkan adanya penyediaan kamar khusus yang disebut sebagai “kamar Oyo” di dalam lapas yang jumlahnya disebut mencapai 13 kamar.
Kamar-kamar tersebut diduga digunakan untuk aktivitas tertentu yang jelas bertentangan dengan fungsi lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan narapidana.
Apabila informasi ini benar terjadi, maka kondisi tersebut menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap sistem pengawasan dan tata kelola lembaga pemasyarakatan.
Dugaan Aliran Uang dan Operasional Internal
Isu lain yang juga berkembang menyebut bahwa berbagai aktivitas ilegal tersebut diduga dimanfaatkan untuk mendukung operasional tertentu di dalam lapas, termasuk pembiayaan kunjungan pihak-pihak tertentu yang disebut sebagai “tamu istimewa”.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi mengarah pada sistem ekonomi ilegal yang terorganisir di dalam lapas, yang tidak mungkin berjalan tanpa adanya celah pengawasan atau bahkan dugaan pembiaran.
Pertanyaan Besar: Siapa yang Melindungi?
Munculnya berbagai dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas pengawasan di dalam lapas.
Secara struktural, pengelolaan lapas berada di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang secara regional diawasi oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara.
Jika berbagai dugaan tersebut benar terjadi, maka hal ini tidak hanya menyangkut pelanggaran individu, tetapi juga berpotensi menunjukkan kegagalan sistem pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Konfirmasi yang Belum Dijawab
urnalis media Visionkreatif.com telah mengirimkan pertanyaan konfirmasi kepada Humas Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara terkait berbagai isu yang berkembang tersebut.
Dalam pesan konfirmasi tersebut, sejumlah pertanyaan disampaikan terkait dugaan, adanya bos lodes atau scamming di dalam lapas, bisnis penyewaan telepon genggam kepada narapidana, penyediaan kamar khusus di dalam lapas, dugaan aktivitas ekonomi ilegal yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara belum memberikan tanggapan resmi atas pertanyaan yang diajukan.
Dampak Besar bagi Masyarakat
Apabila dugaan praktik tersebut benar terjadi, dampaknya tidak hanya terbatas di dalam lapas, tetapi juga dapat merugikan masyarakat luas.
Beberapa potensi dampak yang dapat terjadi antara lain:
1. Meningkatnya kejahatan siber
Jika praktik scamming benar dijalankan dari dalam lapas, maka masyarakat berpotensi menjadi korban penipuan dengan kerugian finansial yang besar.
2. Terbentuknya jaringan kriminal baru
Aktivitas ilegal di dalam lapas dapat menjadi pusat koordinasi bagi jaringan kriminal di luar.
3. Rusaknya sistem pembinaan narapidana
Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan justru berpotensi berubah menjadi pusat aktivitas bisnis ilegal.
4. Hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Jika masyarakat melihat bahwa aktivitas ilegal bisa berjalan di dalam lapas, maka kepercayaan terhadap sistem penegakan hukum dapat menurun drastis.
Desakan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Mencuatnya berbagai dugaan tersebut memunculkan desakan kepada Agus Andrianto untuk segera mengambil langkah tegas.
Pemerintah pusat dinilai perlu melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap kondisi di Lapas Kelas I Medan, termasuk memeriksa kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas atau pembiaran terhadap aktivitas ilegal.
Langkah tegas dinilai penting untuk memastikan bahwa lembaga pemasyarakatan tetap berfungsi sesuai dengan tujuannya, yaitu sebagai tempat pembinaan narapidana, bukan justru menjadi pusat aktivitas kriminal baru.
Jika berbagai dugaan tersebut benar, maka publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang selama ini melindungi praktik tersebut. (*)
