Ilustrasi Pengeroyokan. Foto: ist.
Visionkreatif.com – Pematangsiantar. Proses Hukum terhadap Terduga Pelaku pengeroyokan kepada seorang anak Disabilitas atau Berkebutuhan Khusus di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, kini sudah masuk ke Tahap Penyelidikan oleh Polres Pematangsiantar, pasca di Laporkan pada tanggal (27/01/2026) oleh Orang tua Korban yang di dampingi oleh Kuasa Hukumnya.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Sandi Riz ketika di konfirmasi terkait tidak lanjut Laporan Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan Terhadap Septiano Samuel Damanik seorang anak Penyandang disabilitas atau Berkebutuhan khusus yang juga sempat geger di media sosial, yang bernomor : LP/B/55/I/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 27 Januari 2026. Bahwa Prosesnya sudah dalam Penyelidikan.
“Sedang dalam Penyelidikan ya,” kata Kasat Reskrim. Jumat, (30/01/2026) sekitar pukul 17.57wib.
Selain itu, disinggung soal proses hukum terhadap orang terduga pelaku yang ada di video yang tersebar di media sosial. Apakah sudah ada gambaran untuk dipanggil jadi saksi. Atau tersangka utamanya. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa semua Pihak saksi dan terlapor akan di lakukan Pemeriksaan.
“Semua pihak saksi dan terlapor akan dilakukan pemeriksaan untuk memfaktakan secara utuh,” jelas Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar.
Sebelumnya, Viral di media sosial sejumlah orang melakukan Pengeroyokan terhadap seorang Lak-laki yang dinyatakan sebagai penyandang disabilitas atau Berkebutuhan khusus, yang diduga dituduh penculik anak- anak, peristiwa itu terjadi di Jalan Melur, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Atas peristiwa itu, pada Selasa (27/01/2026) malam, Orang Tua Korban Pengeroyokan, Diony Silvia Boru Simanjuntak langsung mendatangi Kantor Polres Pematangsiantar guna Melaporkan peristiwa yang dialami oleh anaknya tersebut, yang didampingi keluarga dan Kuasa Hukumnya. (*/Andi)
