Rutan Kelas IIB Tarutung. Foto: Dok. Istimewa.
Visionkreatif.com – Tarutung. Usai, Rutan Kelas I Medan yang sempat menghebohkan Lingkungan Pemasyarakatan Lataran adanya dugaan Napi bebas menggunakan Handphone di dalam kamar Tahanan, dan Langsung di Pindah ke Nusa Kambangan.
Kini, hal yang sama juga di Rutan Kelas IIB Tarutung berkembang issue dugaan adanya Aktifitas Napi yang tidak sewajarnya terjadi di balik jeruji besi tersebut, adanya dugaan Peredaran Narkoba yang disebutkan di kendalai kan oleh Seorang Napi berinisial TM alias Tulus Matondang (boss).
Selain itu, informasi tambahan juga mengatakan bahwa TM juga sebagai pengendali Aktifitas Scamming (penipuan Online) menggunakan telephone Seluler, yang mempekerjakan beberapa Napi. Aktiftasi itu, diduga dilakukan di kamar 1-6 blok B Rutan Tarutung.
Selain itu ada juga beberapa Napi yang diduga sebagai pelaku Aktifitas Scamming atau Penipuan Online lewat HP, yakni UCOK, ILHAM TOBING, JAIMAN dan Pak Ucok (nama Panggilan), yang dikendalikan oleh TM.
Sementara itu, untuk penghasilan dari Aktifitas Napi pelaku Scamming di Rutan tersebut, Tulus Matondang diduga menerima sekitar 25persen dari hasil penipuan serta 10 persen untuk biaya Kamar/ uang kamar.
Berdasarkan informasi yang beredar itu, awak media ini langsung melakukan Konfirmasi ke Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumatera Utara guna dimintai tanggpanya terkait Rutan Tarutung itu, Yudi Suseno,Bc.IP.,S.Pd.,M.Si” mengatakan terimakasih.
“Tks bang.abg bisa konfirm ke bang erwin yaa krn skrg sdh ada media center di kanwil.beliau kordinatornya,” ujarnya lewat Pesan WhatsApp. Jumat, (23/01/2026).
Terpisah, Awak media ini juga langsung mengkonfirmasi dan memintai tanggapan dari Erwin Simangunsgn selaku Kordinator Humas Kanwil Ditjenpas Sumut, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban yang pasti dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara, tentang issue di Rutan Tarutung tersebut, hal itu menimbulkan pertanyaan besar di Ruang Lingkup Pemasyarakatan, apakah Kelalaian? Atau Pembiaran?. (*)
