kanit reskrim sudarwanto (kiri) Saat periksa saksi Murni Siregar (kanan). Foto: Istimewa.
Visionkreatif.com – Toba. Seorang oknum Polisi yang bertugas di Polsek Habinsaran, Toba diduga meminta uang Sebesar 4 juta kepada seorang Warga bernama Murni Siregar yang melaporkan Kasus Penyerobatan Tanah Warisan miliknya seluas kurang lebih 15 Hektar yang diduga dikuasai oleh Oknum Mafia Tanah.
Atas Perlakuan Oknum Polisi Polsek Habinsaran tersebut telah melakukan perlakuan tidak adil bahkan diduga merugikan korban dalam proses penanganan pengaduan.
Adapun diketahui sebelumnya, objek tanah dan rumah warisan milik Murni Siregar diduga dikuasai pelaku dengan cara menguasai dan mengerjakannya hingga membuat Surat Keterangan Hak Milik (SKHM) palsu. Bahkan, salah satu pelaku yakni Jonry Sipahutar diduga membuat SKHM palsu serta beberapa tanda tangan palsu di dalamnya, dari SKHM tersebut, ditemukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan saksi atas nama Albert Tanjung, warga Desa Lobuhole, tak terima namanya dicatut kemudian membuat laporan kepada Polsek Habinsaran dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/VI/2025.
Sebelumnya awal persoalan itu pada (19/06/2025), Kanit Reskrim Polsek Habinsaran Aiptu Sudarwanto memberikan janji akan menyelesaikan perkara dan segera memberitahu hasil uji forensik dari laboratorium.
Namun, dalam proses tersebut, Sudarwanto mengajukan permintaan biaya sebesar sekitar 4 juta rupiah dan bahkan menyarankan agar tidak menggunakan kuasa hukum demi kelancaran proses. Demi mendapatkan keadilan dengan cepat, Murni mengindahkan permintaan tersebut, sebagian biaya ditransfer melalui rekening Andri Silaen dan Betti M Simanjuntak (rekening yang diberikan langsung oleh Sudarwanto), sementara sisanya diberikan secara pribadi dalam beberapa pertemuan di Polsek Habinsaran dan lokasi lain.
Kepada wartawan, Murni Siregar selaku korban utama mengaku sering menanyakan perkembangan laporan dan pengaduan kepada kepolisian melalui Kanit Reskrim Polsek Habinsaran Aiptu Sudarwanto dan Kapolsek Habinsaran, namun tidak pernah mendapatkan kepastian hukum.
“Dari awal kasus ini kami laporkan pada bulan Juni 2025 lalu, kami sering berkomunikasi dengan pihak Polsek Habinsaran, baik melalui Kapolsek maupun Kanit Reskrim. Kami selalu mendapatkan jawaban yang menjanjikan, seolah-olah kasus ini benar-benar diproses. Mereka bilang berkas masih dalam proses uji forensik di Laboratorium Polda Sumatera Utara sejak Agustus hingga Oktober 2025. Namun hingga Desember 2025, kami tidak menerima perkembangan yang berarti, selalu mendapatkan jawaban yang menjanjikan namun tidak diikuti dengan tindakan konkret,” ujar Murni.
Selanjutnya, (8/12/2025) kasus ini seolah tidak diproses secara benar. Saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Habinsaran yang baru menjabat, Iptu Johanes Sitanggang, ia mengatakan akan memantau kasus tersebut dan akan mengirimkan Kanit Reskrim serta penyidik ke Poldasu.
“Kanit res dan penyidik berangkat hari ini lae, menuju Labfor Medan. MOHON DOA NYA AGAR TUHAN MENYERTAI DALAM PERJALANAN,” tulis Kapolsek seperti diterangkan anak kandung Murni.
Pada (17/12/2025) Pelapor merasa tidak benar dengan kinerja polsek habinsaran. Murni menggandeng PH dari jakarta segera berkunjung ke Polsek Habinsaran, guna menanyai perkembangan laporan dan pengaduan tersebut. Murni bersama tim kuasa hukum Dan wartawan Saat berada di polsek, hasil yang diterima juga tidak memuaskan, Hasil laboratorium forensik yang dijanjikan juga tidak jelas, dengan alasan masih ke poldasu untuk menjemput hasilnya.
Sebagaimana diketahui bahwa untuk Posman Siregar juga belum diperiksa serta Jonry Sipahutar juga tidak di tahan. Murni bersama tim menduga Polsek Habinsaran bungkam atau tutup mata untuk laporan dan pengaduan.
Saat itu juga murni dan tim segera membuat laporan berikutnya tentang penyerobotan Tanah menguasai tanpa izin yang tertera di laporan polisi nomor LP/B/20/XII/2025/SPKT POLSEK HABINSARAN/POLRES TOBA/POLDASU.
Kapolsek dan kanit reskrim kembali menjanjikan akan segera memproses laporan tersebut saat itu. Pada (03/01/2026) kuasa hukum murni menanyai, beberapa kali melalui pesan whatsapp kepada sudarwanto bagaimana perkembangan kasus tersebut.
Tetap saja hasil yang diterima tidak berarti, pemeriksaan terhadap posman dan jonry juga tidak sama sekali.
Perjalanan mencari keadilan terus berlanjut hingga awal tahun 2026. Pada tanggal 3 Januari 2026, kuasa hukum Murni beberapa kali menghubungi Sudarwanto melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan perkembangan kasus, namun tetap tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dan tidak ada tindakan pemeriksaan terhadap Posman maupun Jonry.
Bahkan Sudarwanto menyampaikan bahwa pihak Posman Siregar menginginkan mediasi, yang siap diterima oleh kuasa hukum.
”Asalkan tujuan jelas dan sesuai dengan keinginan kliennya”. ujar kuasa hukum murni.
Namun hingga tanggal 19 Januari 2026, janji tentang mediasi tersebut tidak menunjukkan kejelasan apapun.
Kasus ini menjadi cerminan penting terkait bagaimana proses penegakan hukum di daerah terkadang menghadapi tantangan yang kompleks, termasuk dugaan praktik yang tidak sesuai dengan standar profesionalisme kepolisian. Bagi Murni Siregar, perjuangan untuk mendapatkan hak atas warisan keluarganya masih jauh dari selesai, dan harapan untuk mendapatkan keadilan yang adil serta transparan semakin terasa sulit diraih.
Sementara itu, awak media ini mencoba melakukan Konfirmasi kepada Kapolsek Habinsaran Iptu Johanes Sitanggang, Jumat (23/1/2026) pagi, terkait kasus Laporan Murni Tersebut yang diduga adanya permintaan Uang sebesar 4 juta oleh Oknum Polisi Yang Bertugas Dipolsek tersebut, dengan Iming imingan bahwa kasus Tanah Milik Murni Siregar segera di tuntaskan namun faktanya kasus tersebut masih berjalan di tempat tanpa ada proses yang jelas oleh Pihak Kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Habinsaran belum memberikan keterangan dan tanggapannya terkait adanya Permintaan oknum polisi kepada pelapor kasus Tanah itu sebesar 4 juta tersebut. (*/AS).
