Pada 25 Juli 2025 yang lalu Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara melakukan Rekonstruksi kasus penangkapan Terhadap Terduga Pelaku pengedar extacy di THM Evo Star Pematangsiantar hingga TKP di Garis Polisi. Foto: Lensawarga.com/net.
Visionkreatif.com – Pematangsiantar. Praktek Peredaran Narkoba jenis Extacy berkedok Hiburan malam atau Tempat Hiburan Malam (THM) kini telah menyelimuti kota Pematangsiantar di Malam hari, menjamur nya peredaran ini menjadi kerja keras pihak kepolisian Kota Pematangsiantar.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara, melalui Direktorat Narkoba Polda Sumut melakukan pengungkapan peredaran Extacy di THM salah satunya di Kota Pematangsiantar, ada dua lokasi yang menjadi sasaran pengungkapan jaringan peredaran ekstasi di THM oleh Polda Sumut, yang pertama THM Studio 21 pada bulan Mei yang lalu, dan yang kedua THM Evostar pada bulan Juli yang lalu kedua THM tersebut langsung di Police Line/Garis Polisi oleh Polda Sumut atas kasus peredaran Extasi.
Hingga saat ini, kasus tersebut belum jelas sudah sampai di mana proses hukumnya terhadap pelaku peredaran dan Pemilik Hiburan malam. Namun yang disayangkan kedua Lokasi THM Tersebut sudah beroperasi kembali.
Informasinya bahwa di THM Evostar KTV dan Club jalan rakutta Sembiring, kota Pematangsiantar masih menimbulkan dugaan-dugaan peredaran Extacy di Hiburan malam itu, hal yang sama juga menerpa issue THM Anda Karaoke dan Club di jalan Ahmad Yani, Kota Pematangsiantar yang informasinya menyebutkan ada dugaan peredaran Extacy di Lokasi tersebut, dan diduga kuat kedua THM ini masih punya hubungan bandar yang sama.
Atas adanya dugaan tersebut, Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring saat di konfirmasi awak media ini, dimintai tanggapannya dan pendapatnya terkait issue di THM Evostar dan THM Anda, dan menanyakan terkait tanda-tanda orang yang usai menggunakan Narkoba Jenis Extasi seperti Apa?.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar memberikan jawaban akan Lidik dan tindak tegas.
“Kami Lidik dan tindak tegas, Lae ku. Terimakasih Informasinya,” tulisnya lewat pesan WhatsApp. Rabu (03/12/2025) sekitar pukul 14.08 Wib.
Terpisah, salah satu masyarakat kota Pematangsiantar bermarga Saragih, kamis (04/12/2025) saat di tanyak awak media ini bagaimana pendapatnya tentang Banyaknya hiburan Malam di Kota Pematangsiantar dan potensi Peredaran Narkoba di dalam?, Saragih berpendapat bahwa ada bisnis yang menjanjikan bagi para pengusaha Hiburan Malam itu, pengusaha hiburan malam atau Club tidak memikirkan dampak dan resiko kepada pengunjung, mereka hanya memikirkan usahanya lancar, bisnis dan uangnya mengalir terus.
“Bisnis yang menjanjikan disana ya itu, jual Obat, minuman alkohol yang beacukai nya ngak jelas, minuman-minuman yang di oplos, itu yang menjadi potensi keuntungan bagi pengusaha hiburan malam atau Club tersebut. Klw GK ada itu, mana cukup pendapatnya bayar listrik, air, pekerja dan lainnya.”Kata Saragih.
Selain itu, Saragih juga meminta kepada Pihak-pihak penegak hukum, Polisi, Bea Cukai, dan Pemerintah agar serius, tindak tegas Pemilik Tempat Hiburan Malam yang memperbolehkan adanya transaksi ilegal atau Narkoba dan Alkohol Tanpa Cukai.
“Polisi, jangan cuman rajia-rajia yang kita duga sudah dikondisikan itu. Kita kembali ke Kasus Evostar pada bulan Juli yang lalu, Polres Siantar baru rajia dan dinyatakan tidak ada Narkoba, besoknya Polda Sumut melakukan penangkapan di Lokasi yang sama atas kasus Peredaran Extasi. Itu menjadi tanda tanyak besar, Ada Apa Polres Pematangsiantar?,” terang Saragih. (AS/*).
