EY berhasil diamankan beserta barang bukti 2 buah gas melon. Foto: Dok. Istimewa
Visiokreatif.com – Pontianak. Seorang residivis berinisial EY (46) kembali diamankan oleh Tim Spartan Polsek Pontianak Barat setelah tertangkap mencuri dua tabung gas LPG 3 kg di Jalan Hasanuddin, Gang Kenari, Kecamatan Pontianak Barat. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, dan terekam kamera CCTV.
Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki, membenarkan bahwa EY merupakan residivis kasus serupa. Ia mengambil dua tabung gas LPG 3 kg yang diletakkan di teras rumah korban.
“Pelaku mencuri tabung gas milik korban yang diletakkan di teras rumah. Aksi tersebut terekam jelas oleh CCTV, dan korban segera melaporkan kejadian ke Polsek Pontianak Barat,” ujar AKP Basuki.
Korban diketahui sedang berada di rumah pamannya, SF, ketika hendak menukarkan gas elpiji kosong. Namun, saat hendak mengambil tabung gas yang sebelumnya diletakkan di teras, ternyata barang tersebut sudah hilang. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat bahwa pelaku yang mengambil tabung gas adalah EY.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV dan informasi lapangan, pelaku diketahui berada di sekitar Pasar Dahlia. Petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.
“Pelaku berhasil kami amankan di sekitar Pasar Dahlia, beserta barang bukti dua buah tabung gas elpiji 3 kg warna hijau,” jelas AKP Basuki.
Saat ini, EY sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pontianak Barat. Ia akan dijerat dengan pasal pencurian sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa. (*)
