Kilang Papan di Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Beroperasi Tanpa Plang. Foto: Tim Visiokreatif Pictures.
Visiokreatif.com – Pematangsiantar. Kilang Papan yang berada sederetan bangunan ruko kosong, persis depan Terminal Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, beroperasi tanpa plang. Selasa (26/08/2025).
Berdasarkan pantauan, bahwa aktivitas kilang papan tersebut, mengolah bahan baku kayu besar, dan mempekerjakan tenaga kerja buruh.
Namun, saat tim redaksi menyambangi kantor pengolahan bahan baku kayu itu, sama sekali tidak mendapat informasi, bahkan sebaliknya, salah seorang Pekerja bermarga Malau, sebagai Pelaksana perintah dari Pemilik Kilang Kayu itu, berargumentasi seolah melarang.
“Ngapain orang abang wawancara? Tidak ada waktu kami untuk wawancara,” bantah Malau, sebagai Pekerja yang diperintahkan untuk menemui niat wawancara redaksi visiokreatif, di kantor Kilang Papan tanpa plang dimaksud, Jumat (22/08/2025) pekan lalu.
Pekerja bermarga Malau itu pun, mengaku terbuka menerima kedatangan siapa saja, dengan alasan, bahwa tidak ada aktivitas pengolahan kayu yang menyalahi aturan.
“Gerbang itu selalu terbuka. Jadi ga ada yang kami tutup-tutupi. Ya silahkan saja kalau mau foto atau video. Tapi kalau wawancara kami ga ada waktu,” imbuh Malau, sembari langsung melakukan pelarangan terhadap pengambilan dokumentasi oleh Tim Redaksi media ini.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak dan Retribusi Daerah, terdapat penjelasan pasal menyatakan, bahwa perusahaan harus memiliki nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi, diselenggarakan dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1970, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), menegaskan, setiap perusahaan yang mempekerjakan sejumlah buruh atau karyawan, baik diruangan atau dilapangan, terbuka atau tertutup, dimana terdapat sumber bahaya, wajib diperlengkapi alat pelindung diri. (Lap.Red)
