Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar di Jalan Sakti Lubis No 5, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat. Foto: ist/net
Visiokreatif.com – Pematangsiantar. Program sosialisasi Badan Penyelengggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Kantor Cabang Siantar, yang terletak di Jl.Sakti Lubis, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara menuai kemitraan yang patut dipertanyakan.
Dipertanyakan, sebab perlu data informasi yang jelas transparan memenuhi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebagai diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang KIP, mendorong partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan pemerintah yang transparan, termasuk terhadap pengelolaan anggaran.
Hal itu pun diketahui, atas penjelasan Petugas BPJS Ketenagakerjaan Siantar, bernama Hotni, saat dikonfirmasi berkaitan standar mitra kerjasama sosialisasi (publikasi) dan berapa jumlah kemitraan yang terjalin.
“Selamat siang pak, Untuk publikasi berita kita sudah ada media kerjasama, dan proses kerjasama dan medianya kita juga udh ada standardnya sendiri pak, untuk saat ini sepertinya belum bisa pak, mungkin next time ya pak,” kata Hotni, dalam balasan pesan Whats App, saat dipertanyakan untuk menjadi mitra program sosialisasi intansi pemerintah dibawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, Rabu (20/8/2025).
Selanjutnya saat redaksi visionkreatif.com, mencecar pertanyaan, apa yang menjadi standar media kerjasama dan berapa jumlah yang terjalin di Kantornya (Hotni-red), Petugas BPJS berambut sebahu terlihat di foto profil akun Whats App milik Hotni, malah menyuruh redaksi visiokreatif datang ke kantor.
“Bapak ada waktu sekarang, bisa ke kantor,” imbuh Hotni, bernada lembut, singkat, lewat seluler, sembari mengatakan kedatangan dimaksud, boleh pagi, siang dan sore.
Sementara itu, terpantau, salah satu tayangan televisi, menampilkan iklan bermuatan himbauan BPJS Ketenagakerjaan Pusat, yang membedakan penerapan di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Siantar, apalagi berkaitan antara program dan anggaran. (*)
