Koko dian dan Kiki alias sapto, diduga Bos Peredaran Narkoba dan Bos Lodes atau Penipuan Online Lewat Telephone (Parengkol). Foto: Dok. Redaksi.
Visiokreatif.com – Simalungun. Tak kunjung padamnya aktivitas dugaan peredaran narkoba dan dugaan Aktivitas Penipuan Online (Parengkol) di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar semakin memunculkan keprihatinan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat dugaan kuat bahwa jaringan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut masih aktif, melibatkan narapidana dengan julukan kiki alias sapto yang diduga sebagai bos parengkol, dan koko dian diduga sebagai bos peredaran Narkoba.
Situasi ini seharusnya menjadi sorotan bagi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam upaya memberantas narkoba dan penipuan Online serta tindakan ilegal di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar di jalan Pemasyarakatan, Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Sabtu, (04/01/2025).

Dugaan Peran Kiki dan Koko Dian Napi Lapas Narkotika Siantar
Kiki, narapidana yang kini menguasai kamar 10 kartini atas, dikabarkan memiliki jaringan kerja di dalam Lapas. Menurut sumber yang berani berbagi informasi, sosok lain yang berperan adalah Koko Dian, pindahan narapidana dari Lapas Lubuk Pakam, yang juga dikenal sebagai terduga pengedar narkoba. Terpampang jelas bahwa kedua narapidana ini berkolaborasi dalam menjalankan bisnis ilegal yang menyalahi hukum.
“Kiki ini menetap di Kamar 10 Kartini atas dan memiliki kamar kerja di kamar atas yg baru dibangun di lapas.” Tulis salah seorang yang mengaku Napi di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar lewat WhatsApp, yang menjadi Sumber Informasi media ini.
Selain itu, Sumber juga mengatakan bahwa untuk bos narkoba disana, bernama Koko Dian yang sebelumnya WBP di Lapas Lubuk Pakam.
“Dia pindahan dari Napi Lapas Lubuk Pakam yg sebelumnya pernah diberitakan terkait bisnis narkobanya. Kamar kerja Dian pun banyak di kamar atas yg baru dibangun,” terang Sumber.
Dian sendiri kata sumber, turut mengamankan bila mana ada pemberitaan miring.
“Dian jga bayar besar kepada petinggi Lapas supaya tidak dipindahkan ke Nusakambangan.” Ujarnya.
Sumber juga menerangkan bahwa penjualan narkoba milik Koko Dian diduga di lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar bisa mencapai kurang lebih sekitar 50 Kg/bulan.
“Koko Dian sama dengan Kiki yang memiliki anggota kerja, dimana saat melakukan aksi Lodes (penipuan Online) mereka terlebih dahulu konsumsi sabu-sabu (narkoba,” ketus Sumber.
Reaksi Pihak Lapas dan Implikasi terhadap Kepercayaan Masyarakat
Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Ucok Pangihutan Sinabang, hingga saat ini memilih untuk bungkam menghadapi isu ini begitu juga dengan Kepala Divisi Pemasayarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Rudy Fernando Sianturi dikonfirmasi dan tidak memberikan tanggapan.
Baca Juga: Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Diduga Masih Marak Parengkol dan Narkoba
Sikap diam ini berpotensi merongrong kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan yang seharusnya berfungsi sebagai tempat rehabilitasi. Adanya dugaan peredaran narkoba dan parengkol menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H serta pihak terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. (*/Andi)

1 thought on “Dikonfirmasi Terkait Dugaan Peredaran Narkoba dan Parengkol, KPLP Lapas Narkotika Siantar & Kadivpas Bungkam”
Comments are closed.