Pekerja konstruksi Waskita Karya saat menuntaskan penggarapan jalan tol Jakarta-Cikampek Elevated tahap II. Foto: Dok. Waskita Karya
Visiokreatif.com – Jakarta. Para pengusaha jasa konstruksi yang tergabung dalam Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) mengungkapkan sikap penolakan terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Di sektor konstruksi, kenaikan PPN akan berdampak langsung pada harga material dan jasa konstruksi. Dengan begitu nantinya kontraktor dan masyarakat dapat terbebank. kata Sekjen Gapensi, La Ode Safiul Akbar juga bilang kenaikan PPN dapat melemahkan daya saing di sektor konstruksi.
“Gapensi menolak dengan keras rencana ini. Mayoritas anggota Gapensi adalah UMKM konstruksi yang bekerja pada margin tipis, sehingga kebijakan ini berpotensi melemahkan daya saing mereka,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (25/11/2024).
Menurut La Ode, sektor konstruksi merupakan motor pembangkit ekonomi pasca pandemi. Adanya kenaikan PPN dapat menghambat laju pertumbuhan sektor tersebut. Ia juga mengemukakan kenaikan PPN ini dapat berdampak ke seluruh rantai ekonomi yang ujungnya akan menurunkan daya beli masyarakat.
“Beban pajak tambahan berpotensi memperburuk ketimpangan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.
Maka dari itu Ia menyarankan agar pemerintah menunda kenaikan PPN tersebut. Saat ini Gapensi sedang mengajukan masukan langsung kepada Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Gapensi perlu mendorong kolaborasi antara pelaku usaha konstruksi, pemerintah, dan masyarakat untuk mencari solusi yang adil, mengedepankan efisiensi proyek dan inovasi teknologi untuk mengurangi biaya operasional agar dampak kenaikan tarif tidak terlalu signifikan, serta mengadvokasi kebijakan yang tidak hanya menjaga kepentingan anggotanya tetapi juga melindungi daya beli masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya. (*)
