Sahroni bertemu Ivan Sugiamto di Polrestabes Surabaya, Sabtu (16/11/2024). Foto: Dok. Pribadi
Visiokreatif.com – Jakarta. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menemui Ivan Sugiamto di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (16/11/2024) malam. Ivan merupakan tersangka kasus kekerasan pada anak.
Ivan memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya berinisial EN untuk meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong. Masalah itu dipicu karena anaknya di-bully dengan sebutan Pudai oleh EN.
“Tapi mendetail saya tidak bertanya karena itu rangkaian dari penyidik,” tambah dia.
Bendahara Umum NasDem ini menitip pesan kepada Ivan yang sudah menjadi tahanan. Ia menyebut, dalam proses kehidupan, memang ada hal yang perlu dijaga. Sahroni memastikan pertemuannya dengan Ivan tidak lama dan tidak ada hal lain yang dibahas.
Baca Juga: Polisi Tetap Usut Kasus Pria Surabaya Paksa Siswa SMA Sujud-Gonggong
“Saya hanya mengingatkan dalam rangkaian proses kehidupan tidak luput ada sesuatu yang mesti dijaga dan itulah yang terjadi kemarin itu (disampaikan). Tapi so far saya tidak bertemu lama ngobrol saja dan menyampaikan proses-proses kehidupan,” ucap Sahroni.
Dalam kasus ini, Ivan Sugiamto dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ivan telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh kedokteran kepolisian (dokpol) Polrestabes Surabaya dan dinyatakan sehat.
“Ancaman hukumannya 3 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, dikutip Jumat (15/11/2024). (*)
