Dua pria di Kota Tanjung Balai yang ditangkap atas kasus sabu. Foto: Istimewa
Visiokreatif.com – Tanjung Balai. Polisi menangkap dua pria yakni AR (35 tahun) dan MR (51) di Kota Tanjung Balai, Sumut, pada Jumat (23/05/2025). Mereka ditangkap terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. AR ditangkap di perairan Malaysia saat sedang mengambil sabu seberat 7 kg.
“Berdasarkan penangkapan tersebut dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya, sehingga ditangkap pelaku MR di rumahnya beserta sabu yang disembunyikan,” kata Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan.
“Barang bukti disembunyikan dengan cara ditanam ke dalam 2 kuburan warga di belakang rumahnya,” kata Calvijn.
Calvijn belum merinci lebih jauh soal modus menyembunyikan ini, termasuk kedalaman barang bukti dikubur.
Namun, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yakni S. Berdasarkan keterangan kedua pelaku yang tertangkap, mereka diperintahkan oleh pelaku S untuk menjemput sabu seberat 10 kg ke perbatasan perairan Malaysia dengan upah Rp 10 juta.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 karung goni berisi 7 kg sabu, 2 kg sabu dalam kuburan, 1 sampan, dan 3 hp.
Sementara kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (*)
